Ilustrasi PHK

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengaku memutus kontrak sebanyak 700 orang karyawannya.

(SPNEWS) Jakarta, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengaku memutus kontrak sebanyak 700 orang karyawannya. Keputusan ini dilakukan Garuda Indonesia (GIAA) lantaran kesulitan keuangan di tengah serangan pandemi akibat virus corona atau Covid-19.

Dalam rilis resmi perusahaan, Garuda Indonesia (GIAA) menyatakan bahwa keputusan pemutusan kontrak kerja dilakukan lebih awal dari masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Berlaku mulai 1 November 2020, pemutusan masa kontrak kerja ini berlaku kepada 700 orang karyawan dengan status tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave.

Baca juga:  MENGUPAS OMNIBUS LAW DI PSP SPN PT NIKOMAS GEMILANG

“Ini merupakan imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi (27/10/2020)

Garuda Indonesia (GIAA) memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

Mengaku ini merupakan keputusan sulit, kata Irfan, kebijakan tersebut terpaksa harus dilakukan GIAA setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19.

GIAA juga tetap berupaya mengoptimalkan berbagai langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis GIAA.

Baca juga:  RAKERTA II PSP SPN PT ACTEM KOTA TANGERANG

SN 09/Editor