Ilustrasi Kenaikan UMP/UMK
Gubernur Jawa Tengah menaikkan upah minimum provinsi 2021 menjadi Rp 1.789.979,12 atau naik 3,27 persen
(SPNEWS) Jakarta, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada (30/10/2020) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. “Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan. Ida meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.
Namun, Ida menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
Menurut Ganjar, kenaikan upah tahun depan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. “UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker,” tutur Ganjar.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik atau BPS, inflasi year of year pada September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. “Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen,” ujarnya. “Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021.”
Ganjar mengatakan, besaran UMP tersebut bakal menjadi acuan kabupaten dan kota di Jawa Tengah dalam menentukan upah minimum.
“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu,” ucap dia.
Namun, selama ini pengupahan di Jawa Tengah berdasarkan upah minimum kabupaten atau kota.
SN 09/Editor