Foto Istimewa

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta secara tegas menolak rencana pengesahan RUU CIPTA Kerja

(SPN News) Yogyakarta, berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta secara tegas menolak rencana pengesahkan RUU Cipta Kerja.

Juru Bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan sangat merugikan pekerja atau buruh. Pihaknya mencontohkan terkait pengaturan pengupahan yang memiskinkan buruh memudahkan PHK, penghapusan batas waktu sistem kontrak, dan membuat outsourcing menjadi semakin menjamur.

“Kami sangat khawatir dan menduga, ini semua hanya untuk kepentingan pasar sehingga nanti para buruh akan menjadi karyawan kontrak seumur hidup,” kata Irsad dalam konferensi pers di kantor DPD KSPSI DIY, (13/7/2020).

Baca juga:  ATURAN PELAKSANA UU CIPTA KERJA DITARGETKAN SELESAI 1 FEBRUARI 2020

Irsad juga menganggap, keseluruhan pasal dalam Rancangan RUU Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Padahal, semestinya setiap kebijakan ketenagakerjaan itu mengandung prinsip kepastian kerja, pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

“Namun tiga prinsip tersebut sama sekali terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Sekretaris DPD KSPSI DIY ini.

Pembentukan Tim Teknis Cluster Ketenagakerjaan oleh pemerintah jelang pengesahan UU tersebut, lanjut Irsad, tak lebih dari sekedar jebakan Batman bagi seluruh kaum buruh. Tak terkecuali di DIY.

Sementara Abu Taukid Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DI Yogyakarta juga berpandangan bahwa sejak awal pemerintah tak mampu menjawab semua kritikan dari berbagai pihak terkait dimasukkannya Cluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT GUGAT HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020 KE PTUN

“Kalau pun harus ada UU semacam Omnibus Law, Cluster Ketenagakerjaan ini seharusnya diatur dalam Omnibus Law tersendiri, bukan dijadikan satu seperti ini,” angggapnya.

Sebab, kata dia, dalam RUU Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan sekarang ini tidak secara spesifik mengatur tentang permasalahan perburuhan, melainkan lebih dititikberatkan pada kepentingan investasi.

Untuk itu, MPBI DIY menyatakan siap untuk melakukan perlawanan, jika nantinya UU ini benar-benar disahkan, pada 16 Juli 2020 mendatang. Selain menggugat pasal-pasal yang dinilai sangat merugikan buruh, MPBI juga berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pembatalan RUU Cipta Kerja.

SN 09/Editor