Ilustrasi

Pekerja dengan upah minimal Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah akan mengenakan pajak 5 persen bagi pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan. Diketahui, penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun. Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya. Bagi pekerja dengan berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Baca juga:  POIN-POIN UU PERPAJAKAN BARU YANG HARUS DIKETAHUI

Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen. Kemudian yang terakhir ialah tarif baru, yaitu 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.

SN 09/Editor