Ribuan buruh PT Il Jin Sun kembali menggelar aksi demo untuk menuntut upah selama 16 bulan yang belum dibayarkan

(SPN News) Purwakarta, Ribuan karyawan PT I Jin Sun, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta kembali mengelar aksi demo menuntut pembayaran gaji selama 16 bulan yang belum dibayarkan.

“Kita disini menuntut hak, yang saat ini kurang lebih penderitaan yang dialami buruh pabrik PT Il Jin Sun ini selama 16 bulan,” ujar Rohmat Sinyo, (1/10/2018).

Ia menambahkan, Perusahaan membayar hak-hak tidak sesuai. Pada bulan Juni 2018 tertunda, bulan Juli dibayar hanya 1 juta rupiah, bulan Agustus hanya di bayar 1 juta rupiah, bulan September hanya dibayar RP 750 ribu.

“Jadi kurang lebih kami 4 bulan tertundanya. Padahal gaji kami jika sesuai UMK itu sebesar Rp 2.700.000 untuk perbulannya,” kata Sinyo.

Lanjut dia, hal ini sudah disampaikan pihaknya ke perusahaan. Namun pimpinan orang Korea yang ada di PT Il Jin Sun ini tidak memutuskan, karena mereka hanya mendengarkan instruksi dari pimpinannya yang berada di Korea sana.

Baca juga:  MENURUT UU NO 11/2020 PENANGGUHAN UPAH MINIMUM 2021 TIDAK DAPAT DILAKUKAN

“Tadinya kalau perusahaan tidak ada itikad baik, maka kami akan long march, untuk mencoba mengadu kepada pihak pemerintah Kabupaten Purwakarta, agar bisa menekan kepada perusahaan. Supaya tahu juga bagaimana nasib karyawan yang sampai saat ini dianiyaya,” kata Sinyo.

Untuk aksi long march, tambah dia, liat situasi dulu, kalau perusahaan bisa telepon langsung ke pimpinannya di Korea dan tuntutan hari ini bisa diselesaikan maka karyawan sepakat tidak akan long march.

“Kami berharap, hak kami dapat dibayar secepatnya karena kebutuhan rumah tangga seperti membayar listrik, kontrakan, makan dan lainnya sangat dibutuhkan,” ujar Sinyo.

Sementara itu, Kepala HRD PT Il Jin Sun, Dadang, mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Kondisi ini, disebabkan perusahaan tidak memiliki uang. Produk yang diproduksi pun tidak laku di pasaran luar negeri.

Baca juga:  TRAINING PEMIMPIN MUDA SPN

“Kami juga sudah berupaya mencari solusi. Salah satunya, bersedia menjadi pihak ketiga (sub kontrak) dari perusahaan lainnya. Supaya, perusahaan tetap produksi,” ujarnya.

Tetapi, karena adanya aksi demo, pihak ketiga yang akan memberikan proyek mengundurkan diri sehingga semakin menyulitkan kondisi keuangan perusahaan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Titov Firman, mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak atas kasus yang mendera PT Il Jin Sun. Sebab, perusahaan asing itu sampai saat ini tidak mampu membayar hak karyawannya, karena perushaaan tak punya uang sama sekali.

“Tapi, kami menerima laporan jika mereka akan menjual aset untuk membayar upah karyawannya. Semoga terealisasi,” ujarnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor