Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat terindikasi menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

(SPN News) Bandung, seperti yang kita ketahui bahwa menjelang akhir masa jebatannya Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat. Yang mana isi Pergub ini disinyalir berpotensi merugikan pekerja karena terindikasi menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan mengatakan menjelang penetapan upah minimum, menjadi salah satu pemicu keresahan kalangan para pekerja . Karena sejauh ini upah minimum merupakan hal paling fundamental yang terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dalam Pergub No 54/2018, menurut Iyan , sedikitnya ada empat hal krusial yang akan merugikan para pekerja dan pasti akan menimbulkan reaksi dari Serikat Pekerja/Buruh di Jawa Barat, di antarnya mengenai otoritas pemerintah dalam menetapkan UMK yang terindikasi dihilangkannya makna musyawarah untuk mufakat serta menghilangkan peran SP/SB dalam perundingan UMK. Dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan menjadi otoritas pemerintah yang mengesampingkan upaya kesepakatan dalam perundingan, karena apabila salah satu unsur (serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha) tidak sepakat dengan tidak menandatangani berita acara perundingan UMK, rekomnedasi UMK dapat sah dengan hanya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum pada salah satu isi Pergub yang berbunyi “Dalam hal salah satu tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam berita acara, maka sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota”. (Dewan Pengupahan Kab/Kota, Ketuanya Bupati/Walikota, Wakil Ketua adalah Kadisnaker dan Sekretaris juga berasal dari Disnaker).

Baca juga:  PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL

Iyan Sopyan juga mengungkapkan, Pergub juga berpotensi untuk menghilangkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). UMK merupakan upah terendah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja . Peruntukan UMK diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya belum setahun . Sedangkan bagi perusahaan yang dianggap mampu, nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK setempat, besaran nilai UMSK dirundingkan oleh asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh . Dengan demikian perundingan untuk menetapkan UMSK akan menjadi sulit terlaksana karena peran Pergub tersebut . Sementara dalam Pergub diatur lain dengan mengulur waktu penetapan UMSK, Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam Pergub tersebut waktu penetapan UMSK selambat-lambatnya bulan Februari .

Baca juga:  NGAKU DIPECAT KARENA TANYAKAN THR, PERUSAHAAN NYATAKAN TIDAK BENAR

Shanto dari berbagai sumber/Editor