Gambar Ilustrasi
SE Menaker tentang pembayaran THR membuat situasi buruh Indonesia semakin tersudut
(SPN News) Jakarta, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang kemudiam menimbulkan masalah dan memicu gejolak di lapangan. Karena surat itu menyiratkan bahwa Menaker memberikan ruang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Padahal yang diperlukan dalam situasi krisis adalah tindakan nyata, kejujuran, keberpihakan dan solusi yang ditunggu para buruh. Karena tugas utama Menaker adalah melindungi pekerja dan keluarganya. Sedangkan untuk menilai kemampuan perusahaan yang berhubungan dengan finansial ada kementerian atau lembaga khusus berkaitan dengan pemeriksaan keuangan.
Kondisi krisis harus ditangani dengan cara yang tidak biasa. Karena hal-hal yang standar telah diatur dalam Undang-Undang dan telah dilakukan bertahun-tahun. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan pengganti undang-undang (Perpu) tentang penanganan krisis, mengapa di sektor ketenagakerjaan yang notabene langsung berhubungan dengan krisis ekonomi bahkan pelaku ekonomi yang kerap menjadi korban, tidak ada penanganan yang menunjukkan sedang terjadi krisis.
Muncul gugatan dari akar rumput pekerja yang mempertanyakan tentang apa yang didapat pekerja terkait dengan anggaran stimulus Rp 405 triliun untuk menangani krisis, yang notabene adalah untuk kepentingan pemulihan ekonomi nasional. Bahkan Perpu menyatakan penggunaan anggaran tanpa harus dipertanggung-jawabkan.
Mengapa hanya pengusaha saja yang selalu diajak bicara dan ditampung aspirasinya. Sedangkan pekerja selalu diabaikan. Jadi tidak salah jika selama ini, para pekerja langsung berteriak bayar THR dan pesangon PHK sesuai peraturan atau UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Di tengah-tengah kondisi krisis multidimensi saat ini (krisis kesehatan, sosial dan ekonomi) yang sangat memprihatinkan ini, sebaiknya seluruh anak bangsa dipimpin oleh pemerintah mencari solusi yang paling kecil resikonya dan bisa diterima oleh semua pihak. Bukan sekadar surat edaran atau pernyataan basa-basi yang tidak bisa diimplementasikan dan malah menimbulkan gejolak baru.
SN 09/Editor