Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia (FPP BNI) permohonan pengujian Pasal 167 ayat (3) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi

(SPN News) Jakarta, Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia (FPP BNI) kembali mengajukan permohonan pengujian Pasal 167 ayat (3) UU No. 13/2003, tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka diperhitungkan dengan uang pesangon, yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”.

Ketua FPP BNI Martinus Nuroso mengungkapkan, berbagai upaya yang telah dilakukannya bersama FPP BNI untuk memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon. Pemohon menilai, Manajemen BNI, melalui peraturan internal BNI, telah menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut. Dalam penjelasan Pasal 167 ayat (3), diterangkan secara eksplisit contoh perhitungan uang yang seharusnya diterima oleh Pemohon selaku pensiunan BNI.

Baca juga:  MEDIA ASING SEBUT PANDEMI CORONA DI INDONESIA AKAN HILANG 10 TAHUN LAGI

“Karena itu, hak Pemohon untuk memperoleh uang pesangon dengan jumlah yang dinilainya tepat, tidak terpenuhi. Karena itu pula, Pemohon mengalami kerugian materiil,” kata Martinus Nuroso, di hadapan majelis hakim MK, (18/12/2018).

Ia juga menampaikan, ketidaksinkronan pasal dengan penjelasan pasal tersebut, mendorong Pemohon mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Martinus menekankan, bahwa pasal yang saat ini diujikan merupakan persoalan seluruh pekerja, yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. Dengan penafsiran pasal tersebut oleh MK, peraturan internal BNI mengenai perhitungan pesangon akan batal demi hukum, sehingga tidak lagi merugikan Pemohon.

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 137 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
“Kami mendalilkan adanya kerugian konstitusional, karena Manajemen BNI dan Majelis Hakim PHI menafsirkan secara sepihak atas Pasal 167 ayat (3) dan Penjelasan UU 13/2003, sehingga mengakibatkan terjadi kekurangan bayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca juga:  SPN JAKARTA KECEWA DENGAN KEBIJAKAN KARTU PEKERJA

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta kejelasan terkait dasar pengujian karena dalam permohonan semata meminta tafsir Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Sehingga bagian itu harus jelas, karena akan membuat legal standing-nya menjadi tidak jelas juga.

“Saya meminta, agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalitas yang dialami. Apakah terjadi secara faktual, riil dihadapi atau memang potensial dihadapi. Ini mesti dijelaskan supaya clear, bertahap, dan sistematis,” katanya.

Sementara, Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, meminta Pemohon menguraikan bagian posita yang membuktikan hal ini adalah persoalan konstitusionalitas, dan bukan persoalan konkrit. Kalau itu persoalan konkrit, persoalan penerapan pasal, karena idealnya di-posita diuraikan Pasal 167, dan penjelasannya merupakan persoalan konstitusionalitas.
“Saya minta, agar petitum diperbaiki dan Pemohon dapat mencontoh permohonan lain yang sudah masuk ke MK. Dan, meminta Pemohon mempertegas kedudukan hukum sebagai individu atau organisasi,” ujarnya.

Shanto dari berbagai sumber/Editor