Pemerintah Kabupaten Jepara menyelenggarakan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan draft revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
(SPN News) Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pengkajian draft revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan di Ruang rapat 1 (R.M.P Sosrokartono) pada (29/8/2019). Forum ini dihadiri sebanyak 47 peserta dari Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Akademisi dan Aliansi buruh Kabupaten Jepara.
Edy Jatmiko (Sekretaris Daerah Kab. Jepara) membuka forum pembahasan draft revisi UU Ketenagakerjaan.
“Kita bahas diforum ini harapannya bisa menelurkan kesepakatan untuk memberikan surat rekomendasi kepada Presiden atau pemerintah pusat, kalaupun ada yang direvisi tidak menjadikan jelek, nasib kita tetap baik, harapannya nanti diskusinya baik dan menghasilkan sesuatu yang baik,” katanya.
Sutarjo selaku ketua DPC SPN Jepara menyampaikan bahwa perlu adanya kesimpulan sumber informasi.
“Sumbernya sampai sekarang belum jelas draft ini, kemarin saya sudah menyampaikan tolong dari Pemda Jepara harus ada perbandingan sumbernya, harapan kami ada sumber resmi, apakah dari Pemda sendiri mengusulkan, dari kementrian atau dari DPR RI, jadi topiknya nanti jelas”, jelasnya.
Menanggapi hal ini, Dr. Mashudi M.Ag menjelaskan bahwa ada beberapa hal dalam mengkaji hal ini.
“Saran saya untuk merevisi undang-undang ini pemerintah perlu perhatikan substansinya seperti apa, kultur dari hukumnya juga dan tidak lupa legal standingnya, kalau sumber ini saya yakini dari pemerintah pusat, tapi nanti akan saya konsultasikan”, katanya.
FGD ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk meminta kepada pemerintah Jepara menyampaikan aspirasi penolakan wacana revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bilamana merugikan pekerja/buruh kepada pemerintah pusat.
SN 12/Editor