Ilustrasi

Pemerintah Indonesia melayangkan protes ke pemerintah Filipina yang telah menetapkan Bea Masuk Ekspor Mobil

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Perdagangan RI menyatakan keberatan atas hambatan ekspor yang dilakukan pemerintah Filipina kepada produk otomotif asal Indonesia. Seperti diketahui, Filipina baru saja mengenakan safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) kepada mobil-mobil impor dari Tanah Air.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan, Filipina seharusnya memiliki bukti yang kuat sebelum menerapkan aturan tersebut. Bukti ini harus menunjukkan bahwa industri manufaktur domestik Filipina mengalami kerugian yang serius karena mobil impor asal Indonesia.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini,” ujar Lutfi, dalam keterangan resmi (15/1/2021).

Lutfi juga mengatakan, pihaknya telah menerima rencana dari Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina yang bakal menerapkan BMTPS selama 200 hari. Regulasi ini kabarnya akan berlaku setelah dikeluarkannya customs order Filipina, yang diperkirakan terbit pada Januari 2021.

Baca juga:  DIDIK WINARDI TERPILIH MENJADI KETUA PSP SPN PT TIFICO PERIODE 2020-2023

Kabarnya, Indonesia akan dikenakan BMTPS untuk mobil atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit, tetapi juga ada pengecualian. Lutfi menambahkan, aturan ini akan berlaku bagi mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, dan kendaraan bekas. Kemudian kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans dan kendaraan jenazah, termasuk juga kendaraan listrik dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25.000 dollar AS atau setara Rp 351 jutaan.

Meski begitu, Indonesia rupanya dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan komersial ringan.

“Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan ( safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang,” ucap Lutfi.

Baca juga:  KEMNAKER AKAN MENDORONG STRUKTUR UPAH BERBASIS PRODUKTIVITAS

“Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” katanya.

Sebagai tambahan, sebelumnya Filipina menyatakan untuk mengenakan BMTPS bagi produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704).

Aturan ini berlaku untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, termasuk Indonesia. BMTPS ini berbentuk pajak senilai 70.000 peso atau setara Rp 20 jutaan untuk mobil penumpang dan 110.000 peso atau setara Rp 32 jutaan untuk kendaraan komersial ringan.

SN 09/Editor