Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Acara ini berlangsung di Hotel D’Season Premiere Jepara pada 6 November 2025.
Para peserta mewakili berbagai pihak. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara hadir bersama perwakilan APINDO Jepara, delegasi perusahaan di seluruh Jepara, serta ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), termasuk SPN. Dua narasumber ahli memandu diskusi: Muhammad Azhar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sekaligus Anggota Depeprov Jateng unsur akademisi, dan Hari Wijaya, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Norma Ketenagakerjaan Indonesia.
Tiga Putusan MK yang Mengubah Aturan UMSK
FGD membahas tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi pengupahan sektoral secara langsung:
- MK No. 91/PUU-XVIII/2020 – UU Cipta Kerja tetap berlaku dengan perbaikan transisi.
- MK No. 34/PUU-XVIII/2021 – Pemerintah Daerah masih bisa menetapkan kebijakan pengupahan khusus.
- MK No. 6/PUU-XXI/2023 – MK menguatkan legalitas UU Cipta Kerja; PP 36/2021 tetap menjadi dasar utama.
Mahkamah Konstitusi menjaga agar semua undang-undang selaras dengan UUD 1945. Oleh karena itu, putusan MK bersifat final: aturan bisa tetap berlaku, wajib diperbaiki, atau dicabut.
Makna Hukum Baru bagi Penetapan UMSK
Putusan-putusan ini mengubah cara pemerintah daerah menetapkan UMSK. Berikut poin-poin kuncinya:
- UMSK tidak lagi otomatis dan tidak wajib ditetapkan setiap tahun.
- Pemerintah Daerah atau Serikat Pekerja tidak boleh memaksakan UMSK.
- Kesepakatan bersama menjadi dasar utama, bukan voting di Dewan Pengupahan.
- Tanpa kesepakatan, UMSK tidak sah untuk diterbitkan.
- Memaksakan UMSK tanpa konsensus melanggar PP 36/2021 dan putusan MK.
Singkatnya, penetapan UMSK bersifat opsional. Selain itu, hanya berlaku jika tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) sepakat. Jika tidak, UMK tetap menjadi acuan pengupahan minimum.
Serikat Pekerja Masih Menunggu Arahan
Sutaryo, Ketua PSP SPN PT PWJ, menyampaikan bahwa SPN belum menerima informasi resmi dari pengurus pusat terkait langkah lanjutan UMSK di Jepara. “Belum ada informasi dari perangkat,” katanya.
(SN-12)