Upah minimum dimaksudkan adalah sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh melalui penetapan UMP, UMSP, UMK, UMSK dengan Surat Keputusan Gubernur, supaya pengusaha tidak sewenang-wenang kepada para pekerja dalam memberikan upah. Maka diadakanlah batas terendah upah pekerja melalui peraturan perundang-undangan.
Menurut pasal 89 UUK terdapat empat varian upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) yang ditinjau setahun sekali berbasis riset Dewan Pengupahan. Terkait sebagai pedoman untuk menetapkan angka tinjauan sebagai koreksi atas kondisi nilai kecukupannya untuk menghidupi pekerja lajang hidup selama satu bulan. Adapun basis riset Dewan Pengupahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang ada dengan ukuran papan, sandang, pangan untuk memastikan nilai kecukupan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja buruh lajang pada setiap bulannya dengan mempertimbangkan nilai Produktivitas (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi setempat sebagai dasar pertimbangan penetapannya melalui rekomendasi Walikota/Bupati.
SK Gubernur sebagai pijakan awal dari teori perlindungan mestinya cukup menjelaskan besaran angka UMP, UMSP, UMK, UMSK serta menjelaskan berlakunya kepada siapa dengan objek yang tegas dan jelas serta sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga Surat Keputusan Gubernur sebagai mandat amanat Undang-Undang cukup tegas dan jelas menjamin, melindungi pekerja/buruh yang dimaksudkan yaitu berlaku untuk pekerja/buruh dibawah satu tahun lajang sekurang-kurangnya diupah sesuai SK Gubernur tentang Ketentuan Upah Minimum. Pada amar keputusannya Surat Keputusan Gubernur tidak menjelaskan untuk siapa dan dimana Ketentuan Upah Minimum tersebut diberlakukan dan konsekuensi bagi yang tidak taat apa sanksinya.
Pada SK Gubernur memuat filosofi dalam konsiderannya terhadap Produktivitas dan Kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, hal ini bertentangan dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman perlindungan upah buruh terendah yang tidak dikaitkan dengan kondisi keterampilan, produktifitas maupun kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. Sebab basis risetnya hanya mengukur hidup pekerja lajang masa kerja dibawah satu tahun untuk hidup satu bulan atau 30 hari saja.
SK Gubernur telah mengingkari Konstitusi dimana amanatnya adalah bahwa upah minimum sebagai perlindungan batas bawah upah pekerja/buruh supaya tidak tertindas oleh pengusaha yang sewenang-wenang, maka sifat SK Gubernur itu bersifat Bisiking Bestur Regiling yang memiliki sifat Represif mengatur, melindungi dengan ancaman sanksi sesuai amanat pasal 90 jo 185 UUK dipidana 1 sampai dengan 4 tahun, denda 100 juta sampai dengan 400 juta rupiah dapat terealisasi dan mudah diaplikasikan jika ada yang melanggar Ketentuan Upah Minimum UMP, UMSP, UMK dan UMSK dengan berpijak kepada SK Gubernur tentang Upah Minimum.
Suatu saat mandatory upah minimum itu bertumpu kepada UMP sedangkan UMSP, UMK dan UMSK sedang dalam proses mutasi kearah PERUNDINGAN SUKARELA. Hal ini mulai terlihat pada kualitas amar putusan Gubernur yang bersifat PENGUMUMAN bukan PERATURAN. Mohon dapat sama-sama kita analisa SK-SK Gubernur yang ada dimana sanksi pelanggaran Upah Minimum mulai kemambang/sumir, padahal masuk kategori Kejahatan pasal 90,185 UUK.
Djoko Heriono/Coed