Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 100 yaitu : 

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,  pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. 

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. 

(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut penjelasan Pasal 100 UU No 13 Tahun 2003 tersendiri adalah : 

Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana,  tempat penutupan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas ibadah,  fasilitas olahraga,  fasilitas kantin,  fasilitas kesehatan dan fasilitas rekreasi. Untuk ayat (2) sudah cukup jelas. 

Baca juga:  BPJS KETENAGAKERJAAN BEKERJA SAMA DENGAN KEJARI AKAN MENAGIH TUNGGAKAN IURAN BPJS 

Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh disesuaikan dengan melihat 2 (dua) unsur yaitu, kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas kesejahteraan dalam suatu perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh, hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat dibatasi oleh hukum. Maksud pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil.

Baca juga:  SPN KABUPATEN CIREBON MENYAMBUT MAY DAY 2019

Jadi penting sekali bagi SP/SB memperjuangkan tersedianya fasilitas tersebut.  Tentu saja SP/SB dapat mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan. Dituntut juga kejelian dan kelengkapan data dari SP/SB dalam menuntut tersedianya fasilitas-fasilitas kesejahteraan tersebut. Selain mengukur kemampuan perusahaan, SP/SB juga harus dapat mendorong meningkatnya produktivitas yang tentu saja dampaknya akan dapat meningkatkan laba bersih perusahaan sehingga naiknya pendapatan perusahaan dapat berbanding lurus dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Setelah dapat melakukan hal-hal tersebut diatas, tugas SP/SB selanjutnya adalah mengatur ketersediaan fasilitas tersebut dalam PKB sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi anggota menjadi suatu keniscayaan.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed