Bogor, 18 Juni 2025 – Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperjuangkan hak pesangon 422 pekerja PT Master Wovenindo Label dengan tegas. Setelah enam tahun menanti tanpa hasil, mereka kini menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut keadilan.

Dalam konferensi pers di Bogor, Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum bidang Ketenagakerjaan. Langkah ini mereka ambil karena manajemen perusahaan terus mengelak meskipun SPN memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. “Kami sudah menang di setiap tingkat pengadilan, tetapi perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, kami meminta negara menegakkan hukum,” tegas Iwan.

Mediasi Gagal, SPN Kejar Jalur Pidana

Sebelumnya, Mabes Polri berupaya memediasi serikat pekerja dengan manajemen perusahaan. Namun, pihak pengusaha tidak memberikan tanggapan memadai. Akibatnya, SPN memilih jalur pidana untuk memperjuangkan hak pekerja. “Kami tidak akan berhenti. Jika jalur perdata mereka gunakan untuk mengulur waktu, kami akan kejar keadilan melalui jalur pidana hingga tuntas,” ujar Iwan dengan semangat.

Baca juga:  MENYELAMI ESENSI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Perjuangan Panjang 422 Pekerja

Pada 2020, PT Master Wovenindo Label di Cilincing, Jakarta Utara, memutus hubungan kerja 422 pekerja tanpa membayar pesangon sesuai hukum. Selama enam tahun, para pekerja ini menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian. Meski begitu, SPN terus memperjuangkan hak mereka melalui langkah hukum yang konsisten. Kini, mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak cepat demi keadilan.

Negara Harus Lindungi Pekerja

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja dari ketidakadilan. Jika perusahaan dapat dengan mudah mengabaikan kewajiban hukum, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum ketenagakerjaan akan memudar. Oleh karena itu, SPN dan KSPI menyerukan pemerintah untuk segera menegakkan hukum dengan tegas.

Baca juga:  Pelatihan Kemediaan SPN: Meningkatkan Profesionalisme Media Serikat Pekerja

Kasus Serupa di PT Jabatex

Selain itu, kasus serupa terjadi di PT Jabatex, Kota Tangerang. Selama lebih dari satu dekade, mantan karyawan perusahaan ini belum menerima pesangon mereka. Masyarakat kini mendesak Mabes Polri untuk menangani kasus ini secara serius. Dengan demikian, keadilan yang tertunda dapat segera terwujud.

Ajakan untuk Solidaritas

SPN dan KSPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perjuangan ini. Di balik 422 pekerja, ada ratusan keluarga yang menanti keadilan untuk masa depan mereka. “Ini bukan hanya soal pesangon, melainkan tentang martabat pekerja dan wibawa hukum di Indonesia,” tutup Iwan.

(SN-21)