Eks pekerja PT Kahoindah Citragarment Tambun Kabupaten Bekasi yang mengalami tutup pabrik akhirnya mendapatkan tambahan pesangon

(SPN News) Tambun, eks pekerja PT Kahoindah Citragarment yang pada 2018 lalu “dipaksa mengundurkan diri karena pabrik akan tutup dan pindah”, akhirnya mendapatkan tambahan uang pesangon yang sebelumnya hanya 1 kali ketentuan pasal 156, menjadi total 2 kali ketentuan pasal 156 UU No 13/2003. Hal ini tidak lepas dari upaya non litigasi yang dilakukan oleh SPN beserta rekanan lembaga internasional seperti WRC dan USAS.

Pada (24 – 25/8/2019) bertempat di Gedung Grand Karunia Tambun Kabupaten Bekasi dilakukan verifikasi data sebagai syarat proses penambahan pesangon. Ribuan pekerja eks PT Kahoindah Citragarment berbondong – bondong mengikuti tahapan ini. Proses jalur non litigasi memang membutuhkan waktu yang cukup lama dan juga kerja sama dengan pihak – pihak lain dalam rangka mengkampayekan dan memberikan tekanan kepada buyer untuk turut serta bertanggung jawab terhadap pekerja yang membuat produk – produknya.

Baca juga:  KENAIKAN UMP dan UMK TIDAK BISA JADI ALASAN UNTUK PHK

SN 09/Editor