(SPNEWS) Jakarta, Ratusan eks buruh PT Master Wovenindo Label melakukan aksi di depan kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aksi dilakukan setelah lebih dari 250 hari pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung seolah tidak ada tindaklanjutnya. Sebelum aksi dilakukan perwakilan PSP SPN PT Master Wovenindo Label sudah 2 kali mendatangi Mahkamah agung untuk mencari informasi terkait proses berkas kasasi, namun hingga mencapai jatuh tempo proses untuk diputuskan tidak juga ada kabar beritanya.

Merujuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 214 tahun 2014 bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam waktu 250 hari terhitung sejak penerimaan berkas hingga pengembalian kembali berkas ke pengadilan pengaju. Hal inilah yang dituntut oleh para peserta aksi, karena hal ini berkaitan dengan hak atas pesangon mereka yang sudah 3 tahun belum mereka terima sejak penutupan perusahaan tersebut.

Baca juga:  MENGUPAS OMNIBUS LAW DI PSP SPN PT NIKOMAS GEMILANG

“Itulah mengapa hari ini Kami (eks buruh PT Master Wovenindo Label ) melakukan aksi di Kantor Mahkamah Agung, “ ujar Abdul Rahman, Ketua PSP SPN PT Master Wovenindo Label. Ia menambahkan, bahwa keadaan eks buruh Pt Master Wovenindo Label secara mayoritas sangat memprihatinkan kondisinya saat ini. Beban kondisi ekonomi setelah mereka tak bekerja membuat para eks buruh semakin terpuruk karena susahnya mencari pekerjaan selain daripada faktor usia mereka yang sudah lebih dari usia produktif.

“Kami beraksi hari ini untuk menuntut keadilan karena kami tidak menanti keadilan, kami bertanya tentang komitmen Mahkamah Agung atas Surat Keputusan yang harusnya mereka laksanakan,“ ujarnya menutup pembicaraan.

Baca juga:  STRUKTUR SKALA UPAH HARUS DIJALANKAN

SN 07/Editor