(SPNEWS) Surabaya, Selasa 9 Agustus 2022 SPN Kabupaten Sidoarjo mengelar aksi unjuk rasa damai untuk mendukung PSP SPN PT. Hairstar Indonesia yang sedang mengalami perselisihan ketenagakerjaan. Unjuk rasa ini dilakukan oleh SPN Sidoarjo di kantor Bank Permata yang beralamat di Jalan Tunjungan No 52 Genteng – Surabaya.

Adapun permasalahan maupun tuntutan dalam aksi unjuk rasa kalo ini adalah :
– Meminta kepada PT Bank Permata Tbk untuk memberikan hak-hak pekerja dari penjulan asset PT. Hairstar Indonesia yang mengalami pailit yang mana telah diatur dalam ketentuan pasal 1139 BW jo1149 BW melalui Tim Kurator PT Hairstar Indonesia.
– Menolak permohonan yang diajukan oleh PT Bank Permata Tbk dengan no perkara : 41/Eks/ 2022/Pn Sby. Karena masih ada proses gugatan lain yang diajukan oleh pekerja PT Hairstar Indonesia yang mana sebagai Kreditur Istimewa.

Menjelang siang dilakukan perudingan antara pihak Bank Permata yang diwakili oleh Jemmy selaku Head, Region Jawa Timur, Aris Tim Kurator, Sugiono S.H selaku ketua DPC SPN Kab. Sidoarjo beserta Andika Hendrawanto S.H, MH Tim Kuasa Hukum pekerja.

Dalam perundingan tersebut Jemmy selaku Head Region menyampaikan jawaban bahwa “kapasitas kami tidak merespon apapun untuk menjawab sebab proses hukum ini telah kami serahkan kepada kuasa hukum kami”.

Baca juga:  KONSOLIDASI DPC SPN PURBALINGGA PASCA LEBARAN

Sementara itu Sugiono S.H selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo menyampaikan dari amaning pengadilan diberikan waktu 10 hari untuk berkomunikasi menemukan jawaban dengan Bank Permata tetapi dari pihak Bank Permata tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya.

Andika Hendrawanto S.H, MH Tim Kuasa Hukum pekerja menyampaikan bahwa “tidak ada tangapan dari kuasa hukum dari Bank Permata serta kami juga akan mengunakan hak kami”.

Sementara itu Aris selaku Tim Kurator menyampaikan bahwa “sepengetahuan tim Kurator saat ini masih ada gugatan di pengadilan yang masih berlangsung jadi kami akan melaksanakan apapun hasil dari keputusan tersebut karena kami Tim Kurator sebagai penengah”.

Setelah melakukan pertemuan didalam Bank Permata Andika Hendrawanto S.H, M.H Tim Kuasa hukum pekerja menyampaikan hasil di atas mokom bahwa Bank Permata tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan jawaban, terkait eksekusi di pengadilan Bank Permata melimpahkan kepada kuasa hukum serta tidak mau mencabut eksekusinya dan kami juga akan melakukan hak kami sebagai warga negara yang telah dilindungi oleh undang-undang bahwa kami telah memberitahukan pemberitahuan aksi unras secara prosedur aturan, maka kita akan bertahan sampai 30 hari ke depan.

Baca juga:  BINTEK STRUKTUR SKALA UPAH DAN PEMBUATAN PKB

Dan untuk rencana aksi selanjutnya kita akan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawal proses amaning lalu kita akan bergeser ke OJK untuk menyampaikan surat pengaduan terhadap Bank Permata karena adanya indikasi pemberian jredit melebihi Angunan dan ini adalah Konpirasi jahat yang akan merugikan negara jadi jangan sampai terjadi seperti permasalahan Bank Century Jilid 2 ke depannya.

Kemudian Sugiono S.H di depan massa aksi menyampaikan bahwa nilai aset dari PT Hairstar Indonesia yang hanya 90 miliar akan tetapi utangnya mencapai 480 miliar tidak masuk akal dan pasti ada permainan serta harus diungkap dan dibongkar agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara. DPC SPN Sidoarjo juga sudah menyiapkan surat untuk melaporkan Bank Permata kepada OJK agar segera diperiksa, kami akan memperjuangkan hak-hak pekerja dari 3000 karyawan di PT Hairstar Indonesia sampai mendapatkannya serta demi keadilan pekerja/ buruh Indonesia.

SN 14/Editor