(SPNEWS) Jepara, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Jepara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Tengah melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang dialami oleh PSP SPN PT Starcam Apparel Indonesia (SAI) di Jepara. Bertempat di kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja Kabupaten Jepara pada (31/1/2023).

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, DPD SPN Jawa Tengah mengirimkan surat permintaan audiensi ke PT SAI untuk membahas persoalan yang terjadi antara PSP SPN PT SAI dengan pihak management PT SAI yang diagendakan pada 27 Januari 2023. Namun surat tersebut ditolak dari management PT SAI.

Hal ini membuat DPD SPN Jawa Tengah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang dialami oleh PSP SPN PT SAI ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah pada 27 Januari 2023. Sehingga pada 30 Januari 2023 petugas Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Jawa Tengah mendatangi Kantor Diskop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara guna melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Baca juga:  MENKO PMK UNGKAP 90 PERSEN ANGKATAN KERJA INDONESIA LULUSAN SLTA

Maksuri Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa semua permasalahan sudah saya sampaikan ke Diskop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara.

“Tuntutan kami jelas, kembalikan sesuai aturan, berikan hak kebebasan berserikat, jangan ada union busting, intimidasi, diskriminasi dan tindakan menghalang-halangi kegiatan berserikat”, katanya.

“Dari 10 pengurus, sekarang tinggal 2 orang saja, Ketua dan Sektretaris saja, kami meminta segera diselesaikan jangan tunggu sampai habis pengurusnya,” ia menambahkan.

“Saya sudah sampaikan ke Bu sakinah (Kadisnaker Jawa Tengah) untuk masalah ini, saya berharap nanti dari tim pengawas ini bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di starcam,” kata Sutarjo Ketua DPD SPN Jawa Tengah.

“Masalah di PT Starcam ini juga sudah saya sampaikan ke staff Kepresidenan Sewaktu melakukan audiensi di Jakarta pada Aksi Solidaritas untuk kasus PT GNI di Morowali, jadi saya minta bisa diselesaikan permasalahan ini” tambahnya.

Baca juga:  DI KARAWANG UMK TINGGI, PINDAH KE JAWA TENGAH SUSAH CARI PEKERJA

Menanggapi Hal ini, Hidayat selaku Madiator Hubungan Industrial dari Disnaker Kab Jepara menerangkan

“untuk masalah ini, izinkan kami dari dinas untuk mengunjungi PT Starcam tanpa Serikat Pekerja (SPN), kita sudah mendapatkan informasi dari sisi SPN, kita juga perlu mendapatkan informasi dari pihak PT Starcam”.

Dari tim pengawas Ketenagakerjaan provinsi Jawa tengah menyampaikan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan union busting dan pelanggaran norma lainnya juga. Kalaupun nanti ada temuan akan segera diberikan bimbingan dan sanksi atas pelanggaran tersebut.

SN 12/Editor