DPD SPN Provinsi Banten melaporkan PT Aplus Pasific karena diduga melakukan Pelanggaran terhadap Kebebasan Berserikat.

(SPNEWS) Serang, pada (21/07/2021) Perwakilan DPD SPN Provinsi Banten dan DPC SPN Kabupaten Lebak bertemu dengan Rahmatullah selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk membahas terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kebebasan Berserikat dan Pemberangusan Serikat di PT Aplus Pasific.

“Hal ini dilakukan agar penanganan kasus yang ada di PT Aplus Pasific dapat optimal sehingga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di Banten dan tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja karena jelas ini Tindak Pidana.” Ujar Intan Indria Dewi SM.

Serikat Pekerja Nasional telah terbentuk di PT Aplus Pasific yang berlokasi di Jalan Prof Dr.Ir Soetami Km 6 Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sejak Tahun 2017. Sejak nomor pencatatan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak dikeluarkan terhitung sudah 3 orang Ketua PSP SPN dan 2 orang Pengurus PSP SPN PT Aplus Pasific mengalami Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. Berkedok Promosi kenaikan jabatan, Manajemen PT Aplus Pasific memutasi para Ketua PSP dan Pengurus SPN tersebut di perusahaan cabang di luar Provinsi Banten, diantaranya di Panceng Provinsi Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara. Penolakan mutasi tersebut berbuntut PHK terhadap kelima orang Pengurus PSP SPN PT Aplus Pasific.

Baca juga:  JATIM MENJADI TUAN RUMAH PUNCAK PERAYAAN BULAN K3

DPD SPN Provinsi Banten dan DPC SPN Kabupaten Lebak menduga kuat adanya upaya Pemberangusan Serikat Pekerja dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Berserikat, selaku Kuasa Hukum telah melaporkan temuan kasus tersebut ke Kepengawasan Ketenagakerjan Provinsi Banten, Polda Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“DPD SPN Provinsi Banten telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait dan melakukan upaya baik melalui Bipartit dan Mediasi tetapi hasilnya masih Nihil. PT Aplus masih bersikeras melakukan PHK terhadap Saudara Wahyudi bahkan setelah turun anjuran dari Mediator untuk Dipekerjakan Kembali. Upaya selanjutnya kami akan berproses di Pengadilan Hubungan Industrial” Intan Indria Dewi S.M menjelaskan.

SN 02/Editor

Baca juga:  HAKIM MK CECAR SAKSI SOAL FGD DAN NASKAH AKADEMIK DALAM PROSES UU CIPTA KERJA