​PT Auto Cipta Casting (ACC) Kabupaten Tangerang belum memiki itikad baik untuk membayar upah pekerjanya sesuai ketentuan yang ada

(SPN News) Tangerang, (13/04/2018) Jelang seminggu melakukan aksi pasang pita karyawan PT Auto Cipta Casting (ACC) Kabupaten Tangerang sebagai bentuk penolakan atas upah yang berlaku dibawah UMK/UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2018. Pihak management belum ada itikad baik untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan Serikat Pekerjanya.

Dugaan Malpraktik Upah Minimum terjadi di perusahaan tersebut. Pasalnya, setelah para pekerjanya menuntut dan ada tekanan dari instansi terkait ketenagakerjaan atas pengaduan yang diterima. Tanpa alasan yang jelas, managament perusahaan memanggil Pengurus PSP dan langsung memberikan laporan hutang dan rugi perusahaan.

“Kemarin, sempat ada panggilan dari Management, disangka mau negoisasi. Ternyata, malahan disodorkan laporan hutang dan rugi perusahaan.” Kata Budi, Ketua PSP SPN PT Auto Cipta Casting, Tangerang. Saat dihubungi via messanger.

Baca juga:  BURUH PR GENTONG GOTRI TERANCAM TIDAK MENDAPAT THR

Seperti diketahui, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, merupakan persyaratan dalam proses pengajuan penangguhan Upah Minimum bagi perusahaan yang tidak mampu. Dan pengajuan penangguhan upah minimum tahun 2018 sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Secara resmi, ada 43 perusahaan yang disetujui melakukan penangguhan Upah di Kabupaten Tangerang sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561.1/Kep. 10-Huk/2018 tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2018 yang diunggah disitus resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Lanjut Budi menenjelaskan, saat dirinya dipanggil pihak perusahaan, langsung diberikan berkas laporan tanpa membicarakan tuntutan karyawan yang sedang terjadi. “Management yang hadir, Pak Heri, Pak Anton bagian Accounting dan Pak Eko yang hadir waktu kemarin. Cuma kita tetap pada jalur hukum yang sedang ditempuh saat ini.” tambahnya.

Baca juga:  BPK TEMUKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP16,62 TRILIUNAN

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan mengatakan, terkait berita itu benar bahwa upah pekerja masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2018.

“Sudah kita laporkan ke pengawas (PPNS), sudah dilakukan pemeriksaan, cuma nota (pengawasan) belum turun. Kemarin saat di konfirmasi terkait nota sedang dalam proses.” tambahnya.

Abdul Munir Banten 2/Editor