(SPNEWS) Ternate, Karyawan PT. GTP yang dipekerjakan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate yang beralamat didalam Perikanan Bastiong Ternate, bahwa di PT. GTP yang bergerak di bidang Ourcourcing yang mana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawannya bagian Cleaning Servis dan Security tidak sesuai Regulasi yaitu satu kali Upah. Gaji karyawan sebesar Rp. 3.300.000,- perbulan dan rata-rata telah bekerja diatas dari tiga tahun, tetapi 2 tahun kebalakang ini hanya diberikan THR hanya sebesar Rp. 1.500.000,-.

Selain permasalahan pengurangan besaran THR, PT. GTP juga tidak memberikan Cuti kepada karyawannya selama bekerja, dan sudah 3 Tahun Karyawan tidak diberikan hak Cuti.

Dengan adanya pengaduan tersebut, SPN Maluku Utara menindak lanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara bidang Pengawasan. Pihak Disnakertrans Maluku Utara akan segera menindak lanjuti secepatnya.

Baca juga:  PERUNDINGAN TENTANG PHK DAN PEMBAYARAN PESANGON TEMUI JALAN BUNTU

Sopyan Abubakar Sekretaris SPN Maluku Utara menyayangkan dengan adanya pengurangan besaran THR maupun hak cuti yang selama ini tidak diberikan.

“Kami akan terus mengawal hak karyawan sampai hak mereka di penuhi dan kami juga akan selalu eksis untuk turun kelapangan agar keluh kesah karyawan terkait THR bisa kami dengar dan kami tampung aduannya.” Pungkasnya kepada SPNEWS 15/03/2023.

SN-08/editor