Melalui surat nomor : 740/399-DPRD, DPRD Kota Bogor menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi Undang-Undang.
(SPNEWS) Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Sutrisno menerima aspirasi para buruh Kota Bogor yang datang ke DPRD Kota Bogor di jalan Pemuda untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law (21/10/20).
Dalam orasinya Atang mengatakan bahwa pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bogor mengapresiasi setinggi tingginya atas aspirasi yang disampaikan para Serikat Pekerja Kota Bogor.
“Kami DPRD Kota Bogor sebelumnya sudah sempat menyampaikan surat penolakan dari teman-teman buruh dan mahasiswa yang lain kepada DPR RI yang isinya kita sampaikan bahwa seluruh buruh Kota Bogor menolak Omnibus Law” pungkasnya.
Melalui surat nomor : 740/399-DPRD, DPRD Kota Bogor menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi Undang-Undang.
SN 08/Editor