Ilustrasi PHK
(SPNEWS) Probolinggo, Mengeluh karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), para mantan buruh PT. Sinarmas Surya Sejahtera mendatangi DPRD pada (31/08/2023). Kedatangan para buruh langsung diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Haris Nasution. Mereka mengadukan nilai pesangon yang diterima tidak sesuai.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Penamaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Probolinggo. Namun perwakilan PT. Sinarmas Surya Sejahtera tidak datang.
Mantan karyawan, Herman Wahyudi mengatakan, dua bulan yang lalu ada sekitar 25 karyawan terkena PHK dari total 29 karyawan. PHK tersebut dilakukan karena pihak perusahaan sudah tidak beroperasi. Namun saat itu pabrik masih berproduksi, dan produknya masih dikirim ke Arab Saudi dan Amerika.
“Jadi saya dan karyawan lain di-PHK saat perusahaan masih dalam produksi. Selain itu, kami di-PHK dengan alasan tidak jelas,” ujar Herman Wahyudi, Kamis (31/08/2023).
Selain itu, Herman Wahyudi mengaku, saat proses penandatanganan dokumen PHK ada penekanan, seperti dokumen ditandatangani saat itu juga maka pesangon yang didapatkan sebesar Rp23 juta. Sementara, jika saat itu karyawan tidak mau tanda tangan, maka pesangon yang diterima hanya Rp18 juta.
Dalam perjalanannya, ada sejumlah karyawan yang masa kerjanya lebih sedikit dari karyawan lain, serta jeda masa PHK-nya selisih satu bulan, dan selisih pesangonnya mencapai Rp10 juta. Dari selisih inilah, sejumlah karyawan yang sebelumnya di-PHK terlebih dahulu merasa kecewa.
“Ada pemalsuan masa kerja, namun saya tidak ada mengungkit pemalsuan tersebut. Saya hanya meminta jumlah pesangon ada tambahan atau disamakan dengan karyawan yang selisih Rp10 juta,”tandasnya
Sementara, Kuasa Hukum mantan karyawan, Agus Rudiyanto Ghofur mengatakan, sejatinya pertemuan ini, direncanakan dihadiri perwakilan perusahaan, namun pihak perusahaan tidak datang. Sesuai hasil pertemuan, kedua belah pihak akan kembali bertemu dalam waktu dekat.
“Tuntutan karyawan ini tidak muluk-muluk, hanya meminta tambahan Rp10 juta sesuai pesangon yang diberikan kepada karyawan di-PHK sebelum mereka. Saya berharap pertemuan ini berakhir secara baik,”tuturnya.
Meresponnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution mengatakan, kedatangan mantan karyawan ini karena adanya selisih pesangon yang diberikan. Meski perusahaan tidak bisa datang, maka pertemuan akan dilakukan lagi sesuai permintaan perusahaan.
“Untuk pertemuan ulang saya minta kepada pihak eksekutif segera dilakukan. Namun saya minta pertemuannya dilakukan di Kota Probolinggo serta dengan hasil pertemuan yang baik,” pungkasnya.
SN 09/Editor