(SPNEWS) Makassar, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama dengan Seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan perwakilan pihak manajemen sekawasan PT. IMIP melakukan Perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2023-2025 yang dilaksanakan di Hotel Arthama Makassar Sulawesi Selatan.

Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Arnold Firdaus. MT untuk memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut yang akan dilaksanakan hingga tanggal 11 September 2023 mendatang.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, bahwa PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pihak pengusaha atau beberapa pengusaha au perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga:  PENYALURAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN PASAR KEUREA

Serikat Pekerja dan pihak perusahaan perlu melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman kerja sama antara Pekerja dan pengusaha, dimana PKB akan membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan dan meminimalisir masalah atau perselisihan dalam kerja sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Iwan berharap agar Pembuatan PKB ini dapat cepat terwujud.

“Sudah jelas fungsi PKB itu, mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam sebuah perusahaan, dan dapat menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.” Pungkasnya kepada SPNews (31/08/2023).

SN-08/editor