Mereka diusir dan diPHK dengan alasan menyebarkan covid-19
(SPNEWS) Samarinda, Puluhan pekerja PT Citra Agro Kencana Kutai Barat diusir dan diPHK perusahaan dengan alasan karena menyebarkan covid-19. Sejak 16 September 2020, mereka tidur di lantai beralas tikar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim di Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Beberapa di antara mereka suami istri membawa anak-anak. Ada juga pasangan yang punya bayi baru usia empat bulan.
“Kami tetap bertahan sampai nasib para buruh ini jelas. Mereka kena PHK sepihak oleh perusahaan,” ungkap Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu (19/9/2020).
Kornelis menjelaskan peristiwa PHK dan pengusiran puluhan pekerja tersebut, bermula saat mereka melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda, pada 25 Agustus 2020 lalu.
Sebelum berangkat ke Samarinda, pada 22 Agustus 2020 para pekerja ini mengajukan izin ke perusahaan.
“Tanggal 23 Agustus izin tertulis keluar. Bahkan di hari sama para buruh sempat ketemu pimpinan perusahaan. Pimpinan bilang demo bagian dari hak pekerja untuk berpendapat, silahkan kalau mau demo,” ungkap Kornelis menirukan.
Perusahaan memberi izin hanya satu hari tanggal 25 Agustus 2020. Oleh karena itu, tanggal 24 Agustus 2020 para pekerja masih bekerja seperti biasa.
“Esoknya tanggal 25 Agustus. Kami berangkat dari Kutai Barat ke Samarinda subuh pakai truk, motor dan pik up sebanyak 37 pekerja,” terang dia.
Tiba di Lebak Cilong, pertengahan Kutai Barat menuju Samarinda sebagian buruh dari perusahaan lain sudah menunggu. Lokasi itu disepakati sebagai titik kumpul.
Saat itu sekitar 300 pekerja dari Kutai Barat, Kutai Kertanegara dan beberapa kabupaten lain di Kaltim menggelar aksi penolakan RUU Omnibus law di Samarinda. Aksi digelar tiga titik yakni Kantor Kejati Kaltim, Kantor Disnakertrans dan DPRD Kaltim.
Usai aksi, para pekerja kembali bekerja ke perusahaan masing-masing, termasuk puluhan pekerja asal NTT yang kemudian di- PHK tersebut. Karena perjalanan dari Samarinda – Kutai Barat lumayan jauh, sekitar 8 jam, hari itu para pekerja tak langsung sampai di lokasi perusahan.
“Kemalaman mereka nginap di Kantor SPN Kutai Barat. Esoknya tanggal 26 Agustus 2020 baru mereka menuju lokasi kebun di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa,” terang dia.
Siang hari saat tiba di lokasi perusahaan, 37 pekerja ini langsung dijauhi oleh sesama rekan pekerja lain. Alasannya dituduh membawa Covid-19 dari Samarinda.
“Mental mereka langsung down begitu teman-teman mereka menghindar. Perusahaan bilang mereka bawa Covid-19,” tegas Kornelius.
Esoknya tanggal 27 Agustus 2020 saat apel pagi di hadapan semua pekerja, perusahaan meminta 37 pekerja yang dituduh membawa virus Covid-19 tersebut meninggalkan mes.
“Malamnya sekitar jam 12 datang beberapa orang pakai pakaian biasa mengaku sebagai “Kopassus” ditemani pimpinan perusahaan tendang-tendang pintu barak (mes) suruh mereka keluar,” jelas dia.
Malam itu, perusahaan memutus aliran listrik ke mes tersebut sehingga malam itu proses pengusirannya gelap gulita.
Beberapa unit truk sudah berjejer. Para pekerja dipaksa naik truk dengan semua barang-barangnya dibawa keluar dari areal perusahaan.
“Proses pengusiran itu memang tidak manusiawi. Para buruh diusir tengah malam dengan cara represif. Padahal ada anak-anak, ada bayi usia 4 bulan diusir malam itu,” tutur Kornelius.
Esoknya, tanggal 28 Agustus 2020 perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja ( PHK) bagi 37 pekerja tersebut.
Puluhan pekerja ini sempat terlantar di Kutai Barat kemudian menuju Samarinda.
Tanggal 31 Agustus 2020 mereka melakukan rapid test mandiri di salah satu klinik di Samarinda dengan harga Rp 500.000 per orang.
“Hasilnya semua non-reaktif. Tuduhan para buruh bawa virus (Covid-19) itu sangat keliru,” tegas dia.
Dari Samarinda, para buruh ini sempat mendatangi kantor direksi perusahaan di Balikpapan mengadukan kasus tersebut. Namun tak ada titik terang.
Penyelesaian kemudian dilanjutkan ke Disnakertrans Kaltim di Samarinda. Namun hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.
“Buruh sudah terima di-PHK. Asal hak-hak mereka sebagaimana diatur UU harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu tuntutan kami,” terang dia.
Kornelis mengaku siap melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Samarinda.
SN 09/Editor