Menanggapi pengaduan karyawan terkait PHK di PT Freetrend Indonesia, Disnakertrans akan panggil pengusaha

(SPN News) Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang segera mengagendakan pemanggilan PT Freetrend Indonesia, menyusul adanya pengaduan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi di pabrik alas kaki di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Surat pengaduan dari karyawan PT Freetrend Indonesia sudah diterima, sekarang sedang diproses. Dalam waktu dekat kami agendakan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi secara tripartit,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji, Rabu (12/8/2020).

Jarnaji menjelaskan, pemanggilan kedua pihak yang berselisih akibat tak terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap hak- hak karyawan, seperti pesangon dan tunjangan lainnya memang menjadi bagian dari kewenangan Disnakertrans.

Baca juga:  RUU MAHKAMAH KONSTITUSI DISAHKAN DALAM SIDANG PARIPURNA

Menurut informasi, perusahaan asing asal Taiwan ini telah resmi menutup seluruh kegiatan usahanya di Kabupaten Tangerang pada 31 Juli 2020. Kebijakan penutupan pabrik dan PHK massal dilakukan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian secara berturut- turut selama 2 tahun terakhir.

“Nanti akan dimintai keterangan dari kedua pihak guna memastikan apakah perusahaan benar- benar rugi atau tidak. Tapi kalau urusan pailit atau rugi sebenarnya bukan ranah kami. Itu ranahnya Dinas Perindustrian dan Perdaganan. Kami hanya tangani masalah ketenagakerjaan dan upahnya,” ujarnya

SN 01/Editor