iIlustrasi

(SPNEWS) Surabaya, Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023, diakui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur masih menyisakan beberapa persoalan yang didesak oleh buruh untuk segera diselesaikan.

Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim, di studio Radio Suara Surabaya, pada (1/5/2023) memaparkan, selain soal penyesuaian upah dan penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker), persoalan belum sepenuhnya pekerja/buruh tercover hak jaminan sosialnya juga menjadi prioritas yang akan segera diselesaikan.

“Tetapi yang terpenting menurut saya social insurence. BPJS menurut saya itu hukumnya wajib fardlu ‘ain. Saya akan tegas, siapapun pengusahanya, jangan sampai pekerjanya tidak diberikan jaminan sosial. Apakah itu BPJS Kesehatan, apakah itu BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca juga:  PENGUSAHA AKUI STIMULUS EFEKTIF DI TENGAH PANDEMI COVID - 19

Saat pertemuan dengan elemen buruh/pekerja, kata Himawan, Disnakertrans masih menjaring keluhan seputar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, apakah itu saat masa kerja berlangsung, terutama ketika pekerja setelah menjalani masa kerja karena faktor resign dan PHK. Umumnya, kata Himawan, mereka kesulitan mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Percepatannya, yang jelas terkait BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua. Yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Return To Work yang berkenaan dengan korban kecelakaan kerja,” ujarnya.

Kadisnakertrans Jatim ini mengklaim, program pengawasan terpadu yang dilakukan oleh pihaknya bersama Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur yang sedang berjalan ini hanya ada di Jawa Timur.

“Itu hanya di Jawa Timur lho yang seimpresif ini,” tandas Himawan.

Baca juga:  PEMERINTAH SIAPKAN RP 170 TRILIUN UNTUK TANGANI COVID-19 PADA 2022

Di akhir perbincangan, Himawan menekankan kepada pengusaha bahwa jaminan sosial ini wajib. Karena keuntungannya juga akan dirasakan perusahaan itu sendiri.

“Sebenarnya keuntungannya kembali kepada pengusa. Ketika pekerja itu kecelakaan, atau mengalami sakit, dan yang lain, perusahaan tidak perlu mengeluarkan (dana). Sampai bahkan ketika meninggal dunia pun, perusahaan tak perlu mengeluarkan uang. Di sisi lain, pekerja mendapatkan perlindungan,” katanya.

Himawan juga meminta situasi ketenagakerjaan di Jatim yang cukup kondusif ini dipertahankan dengan saling mencukupkan antara buruh/pekerja, pemerintah dan pengusaha

“Kalau sudah mencukupkan akan tercipta sinergitas yang harmonis,” pungkasnya.

SN 09/Editor