​Menyelesaikan konflik yang terjadi antara buruh dengan pengusaha.

(SPN News) Bogor, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kelompok Wartawan DPRD Kabupaten Bogor menyelenggarakan Diskusi Publik yang diadakan pada 31 Oktober 2017 di Lobi utama gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Acara yang di hadiri oleh  Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Apindo Kabupaten Bogor, BPPMPSP dan Serikat Pekeja Nasional (SPN) ini dengan tema Solusi Konflik Buruh VS Pengusaha di Kabupaten Bogor.

“Konflik itu terjadi karena kurangnya pengawasan dan tindakan aparatur pemerintah harus tegas, jangan sampai jadi alasan yang penting bekerja dan tidak terjadi pengangguran itu yang harus disikapi oleh pemerintah daerah, terutama pengawas serta pengawas ketenagakerjaan harus  menindak perusahan-perusahaan nakal yang tidak pernah menjalankan aturan yang telah di atur dalam UUKetenagakerjaan. Contoh kasus Liebra Permana, karyawan yang di PHK sepihak tanpa dikasih pesangon, karena alasannya SP 3 pelanggaran berat, padahal sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa pelanggaran berat sudah di hapus. Kita juga minta komitmennya kepada komisi IV yang akan memanggil pihak perusahaan Liebra Permana dan minta kepada Kadisnaker agar menekan Liebra Permana, agar menjalankan anjuran yang telah diberikan harus membayar pesangon karyawan sebesar 1 x pasal 156”, tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat.

Baca juga:  SIDANG ke-15 KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

“Ketika ada perselisihan antara tenaga kerja dan pengusaha kemudian berakhir dengan sikap pemerintah dengan memberikan anjuran dan ternyata tindak lanjutnya dari perusahaan lebih sering tidak dilaksanakan anjurannya dan akhirnya di lanjutkan ke PHI. Walaupun di PHI ada peluang menang, akan tetapi karyawan telah kehabisan anggaran. Kedepannya kita harus membuat payung hukumnya. Meminta kepada pemerintah daerah harus memperjuangkan anjurannya sekalipun sampai ke Pengadilan. Bagi perusahaan yang melanggar peraturan Perundang-undangan meminta kepada Apindo untuk memberikan sanksi”, ujar  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Bapak Wasto, S.Hut

“Apindo selalu berupaya mensosialisasikan peraturan dan bagi perusahaan yang bertentangan tidak memenuhi normatif akan berhadapan dengan hukum dan aturan. Apindo tidak bisa memaksa mereka untuk melakukan sesuatu. Kita sudah menghimbau kepada mereka dan ujung-ujungnya perusahaan tersebut harus mempertanggung jawabkannya sendiri”, ucap Ketua Apindo Bapak Alexander Frans, SH

Baca juga:  PB NU SERAHKAN REKOMENDASI TERKAIT UU CIPTA KERJA KE WAPRES

Inaken Jabar 7/Editor