36 pekerja diphk sepihak, ratusan buruh pabrik air mineral PT Segar Murni Utama Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa

(SPN News) Mojokerto, ratusan pekerja pabrik air mineral di Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa pada (27/4/2019). Aksi ini sebagai buntut dari diPHKnya 36 pekerja secara sepihak oleh PT Segar Murni Utama.

Koordinator aksi, Waqisan mengatakan “yang dirumahkan sementara 35, ada 1 tapi tidak ikut serikat. Karyawan PT Segar Murni Utama mulai awal permintaan gaji, cuma ada PB (persetujuan bersama), sudah di tanda tangani di atas materai, hanya berjalan dua bulan ada log out (PHK), atas dasar PB di ingkari,” kata Waqisan, saat aksi unjuk rasa pada (27/4/2019).

Baca juga:  KOMISI IX DPR MINTA AGAR TUNTUTAN KENAIKAN UMK 2022 DISELESAIKAN DENGAN DIALOG

Setelah mengingkari perjanjian bersama, pihak perusahaan yang menghentikan sepihak pekerja enggan bertemu.

“Lawyer PT Segar Murni Utama kalau minta perundingan tidak ada titik temu. Padahal dari PT Segar Murni Utama semua normatif tidak jalan, gaji kita mulai naik kemarin cuma naik Rp 1.750.000 dan itu masih dibawah UMK Kota Mojokerto bukan Kabupaten Mojokerto,” paparnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Segar Murni Utama, Budiyanto menambahkan, pekerja yang di PHK tidak digaji oleh pihak perusahaan.

“Yang di log out dari perusahaan dua bulan tidak digaji. Teman-teman yang terlog out sudah berkeluarga semua, nasibnya nanti bagaimana. Makanya ini mengadakan orasi atau demo, soalnya tidak ada titik temu, ini satu-satunya jalan untuk membantu teman kita yang tertindas,” jelasnya.

Baca juga:  BOS HANTONG PRECISION MANUFACTUFING BATAM KABUR

Perusahaan juga tidak memberikan fasilitas asuransi BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk pekerja yang lama.

“Jika tidak ada titik temu lagi, kita akan kembali mengadakan orasi dengan massa yang lebih banyak. Teman-teman dari Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya siap datang kesini,” tandas Budiyanto.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor