12 pekerja yang diPHK sepihak menuntut UCWeb Inc. Alibaba Group karena dinikai melanggar UU Ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, Lakukan PHK secara sepihak, UCWeb Inc. Alibaba Group dinilai telah melanggar undang-undang Ketenagakerjaan, maka 12 pekerja yang telah diPHK melayangkan tuntutan kepada perusahaan milik taipan asal Cina, Jack Ma.

Salah seorang pekerja yang menjadi korban PHK ketika dikonfirmasi (8/2/2019) mengatakan bahwa mereka melayangkan beberapa tuntutan antara lain:

Pertama, pekerja yang mendapat PHK secara sepihak memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengkaji ulang dan membatalkan beberapa pasal dalam kontrak kerja yang dibuat perusahaan (PT Computer Automasi Digital Solusindo) karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama pelanggaran terhadap Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62 serta Pasal 65 Ayat 6 dan Ayat 7.

Baca juga:  MOU PERISAI DPC SPN KABUPATEN BEKASI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Kedua, para pekerja di PHK memohon Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengkaji ulang PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan UCWeb Inc. dan PT Computer Automasi Digital Solusindo karena diduga tidak mengindahkan Pasal 151 dan Pasal 152 Undang- undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga batal demi hukum.

Ketiga, pekerja yang di PHK meminta perusahaan, dalam hal ini PT Computer Automasi Digital Solusindo, memperlihatkan bukti otentik pencatatan daftar pekerja atas nama 12 karyawan tersebut dengan status sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Kepmen No 100/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Keempat, pekerja di PHK secara sepihak meminta perusahaan melakukan pembayaran sisa masa kontrak kerja yang belum habis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan jika memang tetap pada keputusan untuk melakukan PHK secara sepihak dengan alasan perubahan strategi bisnis.

Baca juga:  PERSOALAN INVESTASI INDONESIA TAK BISA SELESAI HANYA DENGAN UU CIPTA KERJA

Kelima, pekerja yang mendapat PHK secara sepihak meminta lembaga yang berwenang menangani kasus perselisihan hubungan industrial melihat dan menimbang dengan bijak adanya penahanan gaji terakhir dan bonus performa tahunan 2018 sebagaimana telah dijanjikan pihak perusahaan terkait karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F dan bisa dikenakan Pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Keenam, pekerja yang mendapat PHK secara sepihak meminta perusahaan melakukan penyelesaian perselisihan atas PHK secara sepihak dengan mengacu pada Pasal 155 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

SN 09 dari Nusantaranews/Editor