SPN News – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah aspek terkait ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada bagian ketiganya, terdapat penjelasan mendalam mengenai penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konsiliasi: Prosedur dan Pelaku Utama
Pasal 17 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan fasilitator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Syarat dan Legitimasi Konsiliator
Pasal 19 menguraikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang konsiliator. Diantaranya adalah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, minimal berumur 45 tahun, lulusan minimal Strata Satu (S.1), serta memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial selama minimal 5 tahun. Pemerintah, melalui Menteri atau pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, memberikan legitimasi kepada konsiliator yang telah terdaftar.
Proses Konsiliasi
Pasal 20 menetapkan batas waktu untuk konsiliator dalam melakukan penelitian dan mengadakan sidang konsiliasi pertama. Dalam proses ini, konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli yang berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi.
Kerahasiaan dan Kewajiban Pihak Terkait
Pasal 22 menegaskan bahwa pihak yang diminta keterangan oleh konsiliator wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Namun, konsiliator juga wajib menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diterima.
Peran Pengadilan Hubungan Industrial
Pasal 23 mengatur prosedur jika tercapai kesepakatan atau tidak melalui konsiliasi. Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika tidak, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, dan pihak yang tidak setuju dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Tugas dan Imbalan Konsiliator
Pasal 25 menetapkan bahwa konsiliator memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya. Konsiliator berhak mendapatkan honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Monitoring dan Evaluasi Konsiliator
Pasal 27 menekankan bahwa kinerja konsiliator dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, menunjukkan adanya mekanisme evaluasi terhadap kinerja konsiliator.
Regulasi Lebih Lanjut
Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, pencabutan legitimasi konsiliator, serta tata kerja konsiliasi melalui Keputusan Menteri.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menciptakan landasan hukum yang kuat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya melalui konsiliasi. Dengan melibatkan pemerintah, syarat-syarat yang ketat untuk konsiliator, dan prosedur yang terperinci, undang-undang ini menciptakan sistem yang berusaha untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial.
SN-01/Berbagai Sumber