(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di dampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing melakukan mediasi pada tanggal 20/12/2022 dengan pihak manajemen PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) terkait beberapa anggota SPN PT IRNC yang diberikan sanksi berupa surat teguran dan surat peringatan karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan (PP) berupa pulang lebih awal 5 detik sebelum jam pulang kerja.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menyayangkan sikap manajemen yang mengambil tindakan dengan memberikan sanksi kepada sekitar kurang lebih 10 orang anggota SPN PT IRNC yang diduga karena pulang lebih awal 2 detik, 5 detik, 10 detik sampai 50 detik.

“Pemberian sanksi terhadap karyawan dengan alasan tersebut sangat tidak manusiawi, sangat berlebihan dan tidak melihat sisi kemanusiaan serta tidak melalui proses pertimbangan oleh pihak departemennya. Jika pihak manajemen menginginkan jam kerja disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan (PP), seharusnya pihak manajemen juga tidak boleh mengambil waktu sebelum jam kerja untuk kepentingan kerjaan tanpa dihitung lembur atau over time.” Ungkapnya

Baca juga:  PENGUNDURAN DIRI

“Pihak manajemen memiliki banyak sekali kesalahan, termasuk ketika melaksanakan briefing yang dilakukan 15 menit sebelum masuk jam kerja, juga terkadang jika ada karyawan yang terlambat ikut briefing dikenakan sanksi. Artinya, karyawan lebih cepat hadir paling lambat 15 – 20 menit harus sudah berada di lokasi kerja sebelum jam kerja dimulai. Tidak adil ketika karyawan hanya sepersekian detik pulang sebelum waktu jam selesai kerja, juga memang tidak ada satupun pekerjaan yang dirugikan apalagi rekan shift lain sudah tiba dilokasi kerja.” Lanjutnya

Dalam mediasi yang dihadiri selain pengurus PSP SPN PT IRNC juga pihak manajemen yang dihadiri oleh Pimpinan manajemen PT IRNC Ahmad jaibil, Supervisor Circular Cintering Viktor, Admin Indisipler M. Wawo dan Koordinator lapangan sekaligus jubir Santoso, Belum ada keputusan yang jelas dari pihak departemen terkait permasalahan tersebut, akan tetapi dalam kesimpulannya ada 2 pilihan yang diberikan, pertama yaitu, Tidak boleh lagi ada briefing diluar jam kerja dan semua kelebihan di luar jam kerja yang dilakukan oleh karyawan harus dibayarkan atau dihitung lembur dan yang kedua Jika itu tidak bisa diterima maka tidak boleh ada sanksi yang diberikan kepada anggota SPN.

Baca juga:  SPN PROVINSI JAWA BARAT MENOLAK PERGUB NO 54/2018

Sementara Ketua PSP SPN PT IRNC Adam Siola mengatakan bahwa Pihak SPN juga menekankan kepada manajemen dan pimpinan departemen circular cintering, bahwa jika tetap ingin memberikan sanksi kepada anggota SPN PT IRNC dengan alasan tersebut, maka semua kegiatan yang dilakukan diluar jam kerja, baik itu briefing maupun yang lainnya maka harus dibayarkan upah lembur atau overtime. SPN juga memberikan tenggang waktu hingga tanggal 25 Desember 2022 kepada manajemen dan pihak departemen untuk menentukan apakah tetap akan berlanjut pemberian sanksi atau tidak. Jika tetap diberikan sanksi maka permasalahan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.” Ucapnya kepada SPNEWS.

SN 08/editor