Mediasi ke III mengalami jalan buntu

(SPNews) Bungku,  Diduga melakukan pengancaman, Salah seorang anggota SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS)  Jefry Januardi Gala diPHK sepihak oleh  manajemen PT GCNS dengan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan pasal 168 UUK 13/2003 terkait mangkir kerja.

Alasan yang bertolak belakang dalam memPHK anggotanya membuat Ketua PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Andi Hamka dan Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing geram. Pasalnya saat mediasi ke III yang dilakukan di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Bungku Sulawesi Tengah pada (24/09/2020) yang dimediatori oleh Bagian Hubungan Industrial Disnaker Morowali tidak ada tanggapan apa pun ketika Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali meminta agar Distnaker Morowali memberikan teguran kepada pihak manajemen PT GCNS yang melaksanakan peraturan bukan pada peruntukannya.

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS PENGURUS DAN ANGGOTA PSP SPN PT FASI

“Saya tidak mengerti, kenapa indikasi pengancaman tapi dikenakan pasal 168 dikualifikasikan mengundurkan diri terkait mangkir, harusnya kalau diputus sesuai pasal 158 terkait pengancaman bukan mangkir kerja. Saya anggap PHK ini salah prosedur tidak sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, namun Dinas tenaga kerja tidak memberikan teguran kepada PT GCNS terkait hal itu.

DPC SPN juga telah meminta kepada Disnaker untuk membuat rekomendasi kepada perusahaan agar sebelum ada putusan PHI kedua belah pihak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam pasal 155 point 2, tapi hal ini juga tidak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Morowali.” terang Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing kepada SPNEWS melalui telepon selulernya.

Baca juga:  SPN BANTEN TUNTUT KENAIKAN UPAH 2023 SEBESAR 10 - 13 PERSEN

Sementara Ketua PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Andi Hamka menanggapi bahwa pihak manajemen telah mengambil wewenang pengadilan dalam memPHK sepihak karyawan tidak sesuai perundang-undangan dan pihak manajemen tidak memberikan bukti secara sah atas pengancaman.” ujarnya

Dikarenakan dalam mediasi tidak ada mufakat maka kedua belah pihak sepakat masalah ini dilimpahkan ke Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

SN 08/editor