Pengusaha PT Newera Rubberindo harus membayar hak-hak 73 Pekerja perempuan tersebut dengan total RP 1.554.717.500,- 

(SPN News) Gresik, Sidang Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur digelar 16 Mei 2018 dengan agenda pembacaan Putusan.

Sebelumnya Para Pekerja perempuan PT Newera Rubberindo sebanyak 73 orang melakukan Gugatan ke PHI terhadap Pengusaha pada tanggal 05/01/2018. Masalah ini bermula Pimpinan Perusahaan mendirikan perusahaan baru di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sehingga pada Bulan Desember 2016 Para Pekerja ini dirumahkan oleh Pihak pengusaha sampai dengan bulan Mei 2017 dengan diberikan Upah sebesar 50% dari upah pokok.

Perusahaan yang bergerak dibidang alas kaki ini telah melakukan Penangguhan Upah Minimum mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 yaitu sebesar Upah Minimum Tahun sebelumnya selama 11 bulan. Sehingga para pekerja pada tahun 2017 di bayarkan upah sebesar Rp 3.042.500,- perbulan atau UMK tahun 2016 Kabupaten Gresik-Jawa Timur.

Namun di dalam perjalanannya ke 73 Orang pekerja perempuan ini hanya di berikan upah bulan Desember 2016 dan upah bulan Januari 2017 sebesar 50% dari upah pokok sedangkan upah pada bulan Februari s/d Mei 2017 tidak diberikan oleh pimpinan perusahaan dengan alas an untuk masalah ini bukan menjadi tanggung jawab PT Newera Rubberindo.

Baca juga:  TIDAK ADA PEKERJAAN LAYAK TANPA PERLINDUNGAN SOSIAL

Perlu diketahui pada bulan Maret 2017 PT Indoplas Makmur berubah nama menjadi PT Newera Rubberindo sehingga alas an ini yang dijadikan dasar oleh Pimpinan Perusahaan PT Newera Rubbeindo bahwa masalah Upah 73 pekerja perempuan ini bukan tanggung jawab PT Newera Rubberindo melainkan menjadi tanggung jawab PT Indoplas Makmur.

Sehingga para pekerja perempuan ini melalui kuasa hukum mengajukan Gugatan untuk menuntut hak-hak 73 Pekerja permpuan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial Kabupaten Gresik.

Di dalam mengajukan Gugatan tersebut 73 pekerja perempuan ini di bagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok SUGIARTO,DKK (35 Orang)dengan perkara Nomor : 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk dan Kelompok JAMI, DKK (38 Orang) dengan perkara Nomor : 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk .

Baca juga:  PENGANGGURAN DI JAWA BARAT MENEMPATI URUTAN TERTINGGI DI INDONESIA

Dan pada 16 Mei 2018 Majelis Hakim membacakan Putusan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk dan nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gsk dan pihak Pengusaha (selaku Tergugat) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena lalai tidak memberikan Upah kepada 73 pekerja (Para Penggugat) perempuan tersebut : adapun bunyi putusan tersebut adalah Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagain, Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Upah bulan Desember 2016 dan Januari 2017 dengan Total Rp 222.102.500, menghukum tergugat untuk membayara upah bulan Februari s/d bulan Mei 2017 dengan Total Rp 888.410.000, Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambataan Upah maksimal 50% dengan total Rp 444.205.000, Menolak selain dan selebihnya gugatan Para Penggugat, Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 576.000,- Sehingga dengan ini Pengusaha PT Newera Rubberindo harus membayar hak-hak 73 Pekerja perempuan tersebut dengan total RP 1.554.717.500,- .

Shanto dikutip dari Kicaunews.com/Editor