(SPNEWS) Ternate, Perselisihan Hak yang terjadi di PT. Kelola Mina Samudra (KMS) yang beroperasi dilahan Industri Perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara yang bergerak di bidang olahan ikan di soroti oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) provinsi Maluku Utara.
Sekretaris SPN provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan PT. KMS yang telah mengancam 22 Karyawannya karena dianggap merusak nama baik perusahan lantaran 22 Karyawan tersebut telah melakukan pengaduan hak mereka terkait Upah yang tidak diberikan selama 5-7 bulan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Maluku Utara.
Menurut Sofyan, PT. KMS telah melakukan pelanggaran dan masuk dua sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kita lihat PT. KMS masuk dalam Sanksi Pidana pada Pasal 88A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan pengusaha WAJIB membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, PT. KMS juga mendapatkan sanksi Administrasi pada Pasal 88A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Lebih lanjut pada pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur tentang denda.
Sofyan, menegaskan bahwa PT. KMS agar tidak bermain-main terhadap Hak Karyawan karena mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka sebagai Karyawan. Kami berikan waktu untuk menyelesaikannya dalam waktu seminggu atau 7 hari ke depan.
Sofyan juga meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate agar segera menyelesaikan masalah ini karena Bidang Mediator diberikan waktu penyelesaian selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, ungkapnya kepada SPNews 06/04/2023.
SN-08/Editor