Gambar Ilustrasi
Buruh di Kabupaten Purwakarta mengepung sejumlah perusahaan yang belum menyepakati upah minimum sektoral (UMSK) 2020
(SPN News) Purwakarta, Buruh di Kabupaten Purwakarta mengepung sejumlah perusahaan yang belum menyepakati upah minimum sektoral (UMSK) 2020. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan akan patuh terhadap segala peraturan yang berlaku.
Buruh Purwakarta melakukan aksi unjuk rasa ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta di antaranya PT Lion, Cibatu, kemudian mereka akan bergerak ke PT Japfa, Cibatu. Dalam tuntutannya buruh meminta agar segera ditetapkannya UMSK 2020. Terlebih saat ini sudah memasuki bulan keenam dan sebentar lagi sudah harus membahas penetapan upah untuk 2021.
“Surat keputusan mengenai UMSK Purwakarta sampai saat ini belum juga kunjung terbit. Setelah ditelusuri ternyata memang Bupati Purwakarta belum membuat dan mengirimkan rekomendasi UMSK l ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa barat,” ungkap salah satu pimpinan buruh Ade Sopiani disela-sela aksinya, (16/6/2020).
Penyebab utamanya adalah karena perusahaan-perusahaan sektor unggulan berdasarkan kajian Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta masih belum menyepakati besaran UMSK.
Di antara perusahaan-perusahaan itu adalah maksud adakah PT Lion & ldan PT Japfa. Kedua perusahaan tersebut sampai saat ini tidak bersedia merundingkan dan menetapkan besaran UMSK dengan serikat pekerjanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua perusahaan tersebut merasa keberatan masuk sektor unggulan dan tidak bersedia masuk UMSK. Padahal yg melakukan kajian tersebut, di antaranya adalah wakil pengusaha (Apindo) dan pemerintah (disnaker) selain dari serikat pekerja. Bahkan yang melakulan crosscek ke perusahaan adalah apindo dan Disnaker. “Harusnya perusahaan tersebut tunduk dan patuh terhadap kajian sektor yang di terbitkan oleh Depekab,” terangnya.
SN 09/Editor