Gambar Ilustrasi

Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) menyayangkan sikap PT Semen Indonesia yang mengabaikan hak-hak pekerjanya

(SPN News) Jakarta, Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) menyayangkan sikap manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) sebagai perusahaan BUMN besar yang menguasai mayoritas pasar semen di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya. Lokataru Kantor Hukum dan HAM selaku kuasa hukum SKSI menyayangkan apa yang dilakukan manajemen sebagai perusahaan BUMN melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya.

Melalui informasi dari Ketua Umum SKSI Effnu Subiyanto, Lokataru meminta Semen Indonesia untuk mematuhi hukum serta beritikad baik segera memenuhi hak-hak karyawan.

“Ironi, di saat perusahaan mendapat untung besar ternyata lupa mensejahterakan karyawan dengan mengabaikan hak-hak pekerja,” demikian siaran resmi Lokataru yang ditandatangani oleh Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, dan Illian Deta Arta Sari, seperti dikutip pada (17/6/2020).

Baca juga:  PEMBAYARAN UPAH BURUH PT SENTOSA UTAMA GAIKINDO MASIH BELUM JELAS

Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Semen Indonesia dengan SKSI disinyalir terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021.

Adapun, beberapa masalah mendasar diantaranya menyangkut persoalan selisih gaji, pengelolaan dana pensiun, hingga reward perjalanan religi karyawan teladan yang ditangguhkan.

“SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan,” kata Lokataru.

Semen Indonesia juga dinilai secara sepihak mengeluarkan tiga Surat Keputusan Direksi tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan pihak karyawan. Atas berlarutnya perselisihan ini, kuasa hukum berinisiatif mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kantor Staf Presiden.

Baca juga:  MANTAN KETUA MK SEBUT TIDAK BOLEH ADA PERUBAHAN SAAT UU TELAH DISETUJUI DPR RI

“Lokataru mendesak pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi Semen Indonesia dan mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Kami juga meminta Semen Indonesia segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tulis pernyataan pers tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2019 Semen Indonesia berhasil memperoleh laba bersih sekitar Rp 2,3 triliun. Kinerja positif tersebut ditopang oleh berbagai faktor, seperti penguasaan dominan pasar semen dengan porsi mencapai 55,8 persen setelah perseroan mengakuisisi PT Holcim Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Semen Indonesia belum memberikan konfirmasi terkait dengan pernyataan SKSI melalui kuasa hukumnya.

SN 09/Editor