Ilustrasi
(SPNEWS) Bekasi, Kota Bekasi mulai melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk merumuskan perubahan upah tahun 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan naik, pembahasan dan perhitungannya masih berlangsung.
Kenaikan upah ini didasari oleh geliat ekonomi tahun 2023 ini, meskipun kemungkinan kebaikannya tidak sampai menyentuh 15 persen seperti tuntutan yang lebih beberapa waktu lalu disampaikan buruh. Keputusan resminya akan disampaikan akhir bulan November mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan bahwa rapat pengupahan di Kota Bekasi sudah berlangsung beberapa kali.
“Nanti tanggal 25 rapat (lanjutan)nya, sebelumnya sudah ada rapat,” katanya, (23/10/2023).
Belum bisa dipastikan perubahan kenaikan upah. Dalam beberapa kali rapat yang sudah berlangsung, belum ada perhitungan tentang perubahan upah pada 2024.
“Kemarin juga di Bandung kan baru perumusan-perumusan,” tambahnya.
Perwakilan Depeko dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) juga tengah mengkaji besaran upah minimum yang akan diajukan. Selain masih berkoordinasi, mereka juga masih mengumpulkan bahan perhitungan upah tahun 2024.
“Sebagai bahan usulan kenaikan, rencananya Minggu ini tim Depeko unsur SP atau SB akan melakukan survei pasar,” kata Sekertaris KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.
Terpisah, Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi, Sarino menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun ini sekurang-kurangnya diangka 15 persen. Hal ini didasari oleh perhitungan beberapa komponen seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Berdasarkan KHL, inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah seharusnya sekarang kurangnya 15 persen,” ungkapnya.
SN 09/Editor