Para jurnalis lepas bersusah payah memproduksi berita berkualitas. Diumpankan perusahaan pers untuk menggaet pengiklan. Diabaikan hak-haknya. Bagaimana para jurnalis dikendalikan perusahaan pers?

Jauhar (Laki-laki, 27 tahun. Bukan nama sebenarnya) duduk bersila dengan kepala tertunduk. Jari-jari tangan kanan dan kirinya tidak berhenti memperbaiki lintingan rokok. “Saya pernah dapat upah Rp3500 sebulan,” ungkap Jauhar sembari menyalakan rokok hasil lintingannya. Asap rokok mengepul dari mulut memenuhi ruangan.

“Itu karena pembayaran artikel berdasarkan view,” jelas Jauhar menerangkan musabab upahnya sangat kecil.

Itulah upah pertama Jauhar sebagai jurnalis media online lokal di Yogyakarta. Media massa yang tersertifikasi di dewan pers tersebut berjaringan dengan media nasional. Padahal dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dikatakan, perusahaan pers wajib mengupah jurnalisnya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum dan menjamin kesejahteraan lainnya.

Setamat kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta, Jauhar memasukan lamaran ke berbagai perusahaan. “Kalau diterima di kantor, saya tidak akan jadi jurnalis lepas,” ujar Jauhar menjelaskan keterpaksaannya menerima pekerjaan dengan jenis hubungan kerja dan upah tidak menentu. “Orang kantor nyebutnya ‘pekerja magang’. Kita menyebutnya kontributor atau jurnalis lepas,” tambahnya.

“Di bulan kedua dapat Rp400 ribu. Mereka (perusahaan pers) punya standar menghitung view,” cerita Jauhar menerangkan bahwa upahnya bukan berdasar harga artikel yang dikirimkan atau yang ditayangkan. Tidak pula mengacu pada perhitungan upah minimum. Bukan pula dihitung berdasarkan jumlah energi dan waktu yang diperlukan untuk memproduksi artikel. Jauhar dapat membuat lima hingga tujuh artikel per hari. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,9 juta.

Di media tersebut, nama Jauhar disebut sebagai ‘penulis’. Ia menulis berita olahraga dan teknologi. Setiap tulisannya disertai dengan gambar. “Kalau foto gak dibayar,” tegas Jauhar.

Jurnalis lepas adalah istilah populer. Merujuk pada jurnalis yang tidak terikat oleh target pengiriman berita dan waktu kerja di satu perusahaan pers. Peran mereka ada yang sebagai kontributor, reporter, fotografer, content creator, juru foto, editor, videografer, atau stringer. Ada pula yang menyebutnya sebagai wartawan nonreguler atau wartawan lapangan. Para jurnalis lepas itu pula sebagai ‘tuyul’. Karena mereka bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik tapi namanya tidak muncul dalam karya-karya jurnalistik.

Totok Djuroto dalam Manajemen Penerbitan Pers (2000) menyebut wartawan lepas sebagai wartawan yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan pers, diupah berdasarkan pemuatan berita dan dapat bekerja bebas ke perusahaan pers manapun. Jurnalis lepas menempati posisi paling bawah setelah wartawan tetap dan wartawan pembantu.

Didik Haryadi Santoso dan Rani Dwi Lestari dalam Legalitas Stringer dan Karya Jurnalistik dalam Media Televisi (2017) menyebutkan, praktik jurnalis lepas menguntungkan perusahaan media. Karya para jurnalis lepas ditayangkan dan dijadikan umpan menggaet pembaca dan pengiklan. Di perusahaan pers yang memiliki jejaring media yang beragam, karya para jurnalis lepas tersebar, tapi keberadaannya tidak diakui dan hak-haknya diabaikan.

Jurnalis lepas bukan jenis hubungan kerja. Di industri manufaktur, istilah tersebut mirip dengan sebutan buruh kontrak, buruh borongan, atau buruh harian lepas. Dalam dua tahun terakhir, merebak pula istilah mitra hubungan kerja. Sebenarnya, peraturan perundangan hanya mengenal dua jenis hubungan kerja, yang dibedakan berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya, yaitu waktu tertentu dan tidak tertentu. Adapun hak-haknya sebagai buruh tidak boleh dibeda-bedakan. Karena mereka sama-sama bekerja dan menghasilkan keuntungan untuk perusahaan. Dalam kenyatannya dapat berbalik: jenis pekerjaannya sama, tapi haknya berbeda. Itulah yang terjadi dalam dua dekade terakhir. Di seluruh sektor industri.

Tiga bulan kemudian Jauhar pindah ke media massa harian online lokal di Kalimantan Utara (Kaltara). Perusahaan tersebut menerbitkan pula koran cetak mingguan. Di media ini, nama Jauhar ditulis sebagai reporter. Tapi tidak tercantum di susunan redaksi. Ia menulis berita sosial, ekonomi, dan politik. “Kalau di sini dibayar per artikel tayang. Kalau lagi rajin cari berita, bisa dapat Rp800 ribu hingga Rp2 juta sebulan”. Upah tersebut hanya tiga perempat dari UMP Kaltara 2023 sebesar Rp3,2 juta. Jauhar pun menjelaskan bahwa ia dapat bertahan hidup dengan pendapatan minim karena belum memiliki tanggungan dan masih mendapat tambahan uang dari keluarga.

Di bagian header halaman utama media tersebut terpampang wajah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Di sidebar kanan tawaran menginap dari hotel internasional menghabiskan seperempat tampilan website. Bukan hanya itu. Promosi program Pemda dengan ukuran jumbo tertempel di tengah halaman berita, yang ditulis Jauhar.

“Kalau udah ditugaskan mau tidak mau harus segera turun. Belum juga kaki sampai di lokasi kantor udah ditelepon, ‘mana beritanya?’,” kisah Jauhar menjalankan perintah kerja dari redaktur, yang seringkali membuatnya tertekan. Di samping harus memenuhi perintah redaktur, ia harus patuh pada etika jurnalistik. Pada akhirnya, istilah jurnalis lepas yang bebas hanyalah mitos.

Empat bulan lalu Jauhar meninggalkan tempat kerjanya. “Ya, gak ada pesangon,” pungkasnya. Kini Jauhar menyandang predikat sebagai pengangguran.

Baca juga:  SOLIDNYA DEWAN PENGUPAHAN APINDO 

Jauhar merupakan satu dari 7,99 juta penduduk Indonesia yang menganggur. Kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Edy Mahmud, angka pengangguran tersebut turun dari tahun sebelumnya, sebesar 8,40 juta orang. Sama-sama diketahui, lulusan sekolah tinggi semacam Jauhar semakin sulit mendapat pekerjaan stabil, apalagi dengan kesejahteraan yang layak. Menurut Menaker Ida Fauziah, sebagaimana disiarkan Republika.co (23/2/2023), sebanyak 12 persen pengangguran lulusan perguruan tinggi.

Penghisapan ‘inovatif’

Masduki, dkk dalam Survei Data Pers Indonesia 2021 mendata, terdapat 3141 perusahaan pers di seluruh Indonesia. Sebanyak 61 persen dari angka tersebut adalah jenis media daring. Dari seluruh unit usaha pers hanya 1682 unit perusahaan yang terverifikasi di dewan pers.

Dari ribuan perusahaan pers tersebut pemilik media dapat dihitung dengan jari. Merlyn Lim dalam The League of Thirteen: Media Concentration in Indonesia (2012) menyebutkan, pada 2011 media massa dikuasai oleh tiga belas kelompok raksasa. Per 2018, lima kelompok pengusaha media tersingkir. Muncullah delapan penguasa media massa. Selain memiliki jenis-jenis media massa, delapan penguasa media itu menggenggam jenis-jenis usaha lain, seperti usaha properti, perbankan, hiburan dan fesyen.

Sumber: Merlyna Lym. The League of Thirteen Media Concentration in Indonesia (2012)

Menurut Ross Tapsell dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens, and the Digital Revolution (2018), delapan pemilik perusahaan pers itu adalah Chairul Tanjung yang menguasai CT Corp, Hary Tanoesoedibjo memiliki Global Mediacom, Eddy Kusnadi Sariaatmadja mengontrol EMTEK, Bakrie Group memegang Visi Media Asia, Surya Paloh mengendalikan Media Group, Keluarga Riady mengantongi Beritasatu Media Holding, Dahlan Iskan menggenggam Jawa Pos Group, dan Jakoeb Oetama memiliki Kompas Gramedia.

Misalnya Chairul Tanjung. Konglomerat yang pernah menduduki Menko Perekonomian di zaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan menyebut diri sebagai ‘anak singkong’ ini menguasai CT Corp. Melalui perusahaan tersebut, Chairul Tanjung mengontrol Detikcom, Transmedia, Trans TV, Trans 7, Transvision, Transmedia sosial, Trans Digital Lifestyle Group, CXO Media, Beautynesia, Female Daily, Hai Bunda, Insert Live, CNN Indonesia, dan CNBC Indonesia. CT Corp pun menguasai bisnis hiburan seperti Trans Studio; bisnis perhotelan dan travel, seperti The Trans Hotel dan Citilink; bisnis ritel seperti Transmart, Wendy’s dan The Coffee Bean; dan bisnis keuangan melalui Bank Mega dan Blicicil.

Dengan kepemilikan yang terpusat, tak heran isi berita di tiap media dalam satu grup tidak berbeda; atau hasil karya jurnalistik seorang jurnalis tersebar di media lainnya. Tentu saja di tiap kanal media disediakan ruang untuk iklan. Executive Director Nielsen Media Hellen Katherina menyebut, integrasi iklan dalam berbagai bentuk di berbagai media massa sebagai inovasi. “Cukup menarik nih, tipe iklan yang terintegrasi semakin berevolusi. Ada misalnya seperti contoh di program olahraga, animasinya ditempel di lapangan. Kemudian iklan bisa ditempel di billboard virtual,” kata Hellen seperti ditulis Liputan6.com (25/8/2020).

Tapi jurnalisnya hanya mendapat upah dari satu media dan sekali tayang. Dengan tingkat kesejahteraan yang terus menurun, para jurnalis dituntut profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Dengan kata lain, kekayaan para konglomerat itu ditopang oleh ribuan tenaga kerja murah dengan hubungan kerja tidak menentu.

Riset AJI Indonesia dan LIPS mengenai pemetaan nilai berita jurnalis lepas (2023) menemukan, dari 429 narasumber jurnalis lepas sebanyak 81 persen upah mereka diperhitungkan berdasarkan penayangan berita. Sebanyak 47,3 persen jurnalis lepas upahnya di bawah upah minimum dan 15,4 persen lagi upahnya tidak menentu.

Para jurnalis dalam penelitian tersebut tersebar di 137 media massa. Dari jumlah tersebut, terdapat sepuluh induk perusahaan pers yang menjadi tempat kerja kebanyakan para jurnalis lepas yaitu: Kompas Gramedia, PT Trans Corpora, Lembaga Radio Televisi Republik Indonesia, PT Global Mediacom, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, LKBN Antara, Jawa Pos Group, Media Group, PT Tempo Inti Media, dan PT Arkadia Media Nusantara.

Table Rata-rata Harga Karya Jurnalistik

No Karya Jurnalistik Harga Rata-rata
1 Straight news Rp 25.000 – Rp 300.000
2 Liputan mendalam Rp 300.000 – Rp 2.000.000
3 Foto Rp 10.000 – Rp 150.000
4 Audio-Radio Rp 100.000
5 Audio-Video Rp 150.000–Rp 300.000

Sumber:  Riset AJI Indonesia dan LIPS (2023)

Para jurnalis pun harus membiayai diri sendiri untuk memproduksi berita berkualitas. Sebanyak 93,9 persen tidak mendapat dukungan kendaraan operasional, 91 persen tidak mendapat dukungan konseling, 82,4 persen tidak mendapat sarana kamera dan rekaman, dan 80,8 persen tidak mendapat asuransi kecelakaan.

Ada pula karya jurnalistik yang dihargai berdasarkan views alias jumlah pembaca. Perusahaan pers memonetisasi penulis dan pembaca. Satu pembaca diberi nilai satu poin. Satu poin seharga Rp100. Poin receh itu dapat diuangkan jika penulis mampu mengumpulkan 2.500 poin. Setara dengan Rp250 ribu.

Salah satu perusahaan pers yang menggunakan sistem poin tersebut merupakan media multiplatform yang menyasar generasi milenial dan Z. Perusahaan tersebut menawarkan iklan dengan harga bombastis dan variatif. Iklan TVC Spot Masthead selama 30 detik dengan image 970×250 dan 300×250 seharga Rp110 juta. Harga iklan reguler ukuran 300×250 atau 320×100 sebesar 100 kilobytes yang dipasang di tengah artikel seharga Rp20 juta.

Baca juga:  KUNJUNGAN SILATURAHMI KSPI KE DPP SPN

Menurut Yanuar Nugroho, dkk dalam Memetakan Lanskap Industri Media Kontemporer di Indonesia (2012) ketika perusahaan pers berbondong-bondong melakukan konvergensi media dan memperbanyak spot iklan, para pemilik media telah memperlakukan publik sebagai konsumen. Bukan sebagai warga negara yang memiliki hak suara. Fungsi pers sebagai pendidik dan pemantau kekuasaan pun melepuh. Informasi pun berubah menjadi komoditas untuk menarik sebanyak-banyaknya iklan dari korporasi dan dari pemerintah.

Konon, sumber perusahaan media berasal dari penjualan surat kabar, biaya berlangganan, dan iklan. Di kalangan jurnalis pun dikenal istilah, ‘berita darahnya media, iklan nyawanya’. Namun, ketika rating media massa moncer dan spot iklan berhamburan, keuntungan tersebut rupanya tidak mengalir kepada jurnalis. Para pemilik media malah mendirikan perusahaan baru. Sebaliknya, jika pengiklan merosot para jurnalis ketiban musibah. Dalam kasus pandemi Covid-19, ketika jumlah iklan menurun, kesejahteraan jurnalis dipangkas.

Jurnalis lepas, perluasan pekerjaan serabutan

Jumlah perusahaan pers terus meningkat. Diperkirakan jumlah jurnalis dengan hubungan kerja yang berbeda-beda setiap tahunnya bertambah. “Berapa wartawan di Indonesia? Hanya Tuhan yang tahu,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, sebagaimana dilansir Medcom.id (16/9/2019). Bangun menaksir jumlah wartawan atau jurnalis di Indonesia sekitar 120 ribu orang.

Sebenarnya, tidak ada data resmi mengenai jumlah jurnalis, apalagi dengan embel-embel ‘lepas’. Nasib yang sama berlaku pula untuk pertanyaan, berapa jumlah buruh kontrak atau buruh harian lepas di Indonesia. Ketiadaan data valid mengenai jumlah jurnalis memperlihatkan ketidakpatuhan pengusaha terhadap wajib lapor ketenagakerjaan. Dan, buruknya penegakkan peraturan perundang-undangan di bidang tersebut. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaporkan identitas, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja di setiap perusahaan. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, seperti disebut Detik.com (1/9/2021) mengatakan, dari 26 juta perusahaan secara nasional, hanya 359.703 perusahaan yang mendaftarkan diri di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).

Jika mengacu pada data BPS (2023), akan ditemukan data seperti berikut. Jumlah orang yang bekerja di sektor formal sebanyak 55,29 juta orang dan 83,34 juta orang di sektor informal. Jumlah tersebut tersebar di tujuhbelas lapangan kerja utama, di antaranya sektor informasi dan komunikasi. Orang yang bekerja di sektor informasi dan komunikasi sebanyak 1.009.091 orang. Jumlah tersebut terbagi pada enam status pekerjaan utama: berusaha sendiri (191.946 orang), berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar (40.247 orang), berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar (35.120 orang), buruh/karyawan/pegawai (679.202 orang), pekerja bebas (24.583 orang), dan pekerja keluarga/tak dibayar (37.993 orang).

Peningkatan jumlah jurnalis lepas seiring dengan pemusatan kepemilikan media, perluasan fleksibilisasi pasar tenaga kerja, dan lemahnya penegakan hukum. Fleksibilisasi pasar tenaga kerja diterapkan di periode 1980-an, diperluas dan dikukuhkan di periode 2000-an. Seperti dikatakan Jan Breman dalam A Bogus Concept? (2013), stratifikasi jenis-jenis pekerjaan merupakan ciri khas rezim perburuhan yang mengeruk keuntungan. Menurut Breman, jenis-jenis pekerjaan rentan tersebut bukan gejala baru di negara-negara bekas jajahan. Di akhir abad ke-19, jenis-jenis pekerjaan informal tersebut merupakan penopang jenis pekerjaan tetap di negara-negara maju.

Tidak seperti Jauhar yang terdesak keadaan berterima sebagai jurnalis lepas, ada pula jurnalis yang memilih sebagai jurnalis lepas. Bagi penerima penghargaan Oktavianus Pogau 2022 Eko Rusdianto, menjadi jurnalis lepas berarti meraih kebebasan untuk belajar, bertemu banyak orang dan menyuarakan kaum lemah. Menurutnya, meskipun jurnalis lepas selalu kekurangan keuangan, “Tapi kami bahagia melakukannya. Dan menyebutnya sebagai ibadah,” tuturnya seperti dikatakan dalam Inspirasadotco (9/2/2022). Namun, seperti diketahui umum, hak perburuhan tidak dipengaruhi oleh motif pribadi. Para jurnalis lepas bekerja di perusahaan pers, yang secara berkala memproduksi berita. Berita tersebut dijadikan komoditas. Tentu saja mereka berhak dengan hubungan kerja tetap dengan upah layak.

Kebebasan pers dibuka. Teknologi berdatangan. Kecenderungan masyarakat mengonsumsi informasi pun berubah. Industri media massa turut mengalami banyak perubahan. Yang terlihat media cetak menyusut, media daring melonjak. Beberapa pemilik media dinobatkan sebagai konglomerat, mendirikan partai politik, atau menduduki posisi penting di pemerintahan. Nasib jurnalisnya nyungsep.

Jauhar satu di antara jurnalis, yang disebut dengan jurnalis lepas. Karena embel-embel ‘lepas’ itulah haknya dibedakan dengan jurnalis ‘tidak lepas’. Padahal tugas tanggung jawabnya sebagai jurnalis sama sekali tidak berkurang: memproduksi karya jurnalistik dengan patuh pada etika jurnalistik. Mereka pun berhadapan dengan jenis pekerjaan yang berpotensi menyebabkan penyakit akibat kerja dan berhadapan dengan ruang kerja berbahaya yang mendatangkan kecelakaan kerja, bahkan meregang nyawa.[]

Syarif Arifin

Disadur dari Majalah Sedane