​Upah Padat Karya masih menghantui Kabupaten Bogor.

(SPN News) Cibinong, dibawah pengawalan ribuan buruh dari berbagai Federasi yang ada di Kabupaten Bogor, pada 17 November 2017 rapat Depekab Kabupaten Bogor yang di selenggarakan di kantor Disnaker memutuskan untuk mengajukan 2 angka rekomendasi kenaikan UMK 2018 yaitu Apindo dan pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,71% sekitar Rp3,4 juta. Sedangkan unsur SP/SB mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp3,85 juta. Nilai itu sesuai hasil survei KHL yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat. com, perwakilan Apindo Ahmad Basuni menginginkan nilai kenaikan UMSK juga mengacu pada PP 78/2015. “Yang kita minta adalah dikaji ulang untuk (upah) sektor itu karena di lapangan banyak perusahaan sektor 3 tidak mampu membayarnya,” kata Ahmad menyebutkan usulan dari pihak Apindo. Begitu pula dengan pemberlakuan Upah Padat Karya untuk perusahaan padat karya yang dianggap kesulitan membayar sesuai UMK kepada ribuan karyawannya.

Baca juga:  JETRO : 58,8% PERUSAHAAN JEPANG TIDAK PUAS DENGAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA INDONESIA

Shanto/Inaken Jabar 7 dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor