Ilustrasi

Dalam rapat DIM disepakati nilai pesangon 32 kali, tetapi dalam rapat tim perumus/sinkronisasi jumlah tersebut dipangkas jadi 25 kali

(SPNEWS) Jakarta, Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar pada (27/9/2020) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati skema pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali gaji, yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.

Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker itu sama dengan UU existing, yakni UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu. Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar sembilan kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, pada rapat pembahasan di tingkat tim perumus/ tim sinkronisasi RUU Ciptaker yang digelar Baleg DPR, (3/10/2020), Pemerintah tiba-tiba kembali mengusulkan agar besaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK kembali diubah. Pada rapat kemarin,  pemerintah mengusulkan jumlah pesangon diubah menjadi maksimal 25 kali, dengan komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja, dan enam kali gaji dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dalam perkembangan bahwa dan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak pandemi Covid-19 maka beban tersebut diperhitungkan ulang,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat tersebut.

Baca juga:  INDUSTRIALL INDONESIA COUNCIL MENYAMBUT PERINGATAN PRECARIOUS WORK

Pemerintah memaparkan bahwa, hanya sebanyak 7 persen perusahaan yang mampu merealisasikan aturan pembayaran pesangon sebesar 32 kali gaji. Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan usulan tersebut, ada kepastian pesangon dapat diberikan kepada para buruh dari pemberi kerja.

“Oleh karena itu kami ingin betul bahwa pelaksanaan program pemberian pesangon dapat betul-betul diberikan kepada buruh melalui skema program JKP, yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah,” ucapnya

“Jadi seolah-olah akan ada pengurangan nilai tapi sebenarnya yang terjadi adalah kepastian dalam pemberian PHK pesangon,” katanya menambahkan.

Atas usulan pemerintah ini, Baleg DPR menyepakatinya. Namun, kesepakatan Baleg DPR diwarnai penolakan dua fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.

“Terhadap pandangan pemerintah saya ingin bertanya kepada pimpinan fraksi-fraksi apakah hal tersebut dapat kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang kemudian diikuti pernyataan “setuju” oleh sejumlah anggota baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku heran lantaran aturan mengenai besaran pesangon yang sebelumnya telah diketok dalam rapat panja kini dibahas lagi dalam rapat tersebut. Sementara itu anggota Anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan PHK massal.

“Seolah-olah nanti akan berpikir ini bagian dari kemudahan untuk melakukan PHK. Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk meyakinkan kami semua dan buruh, bahwa usulan baru ini tidak timbulkan hal yang kita khawatirkan, karena ini kan soal nasib orang,” ujarnya.

Baca juga:  THR TIDAK BOLEH DICICIL DAN DIPOTONG

Fraksi PKS menyatakan menolak usulan pemerintah. Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga mempertanyakan rata-rata masa bekerja yang mengalami PHK di Indonesia.

“Mungkin dua sampai tiga tahun terakhir ini masa kerja berapa lama yang didahulukan di PHK. Bisa jadi misalnya, kan saya tidak tahu apakah misalnya yang sudah 10 tahun kerja itu duluan yang di PHK, pasti akan lebih besar pesangonnya tapi kalau yang baru 5 tahun, atau yang bagaimana, kami perlu data itu untuk memastikan kami kemudian mengambil keputusan,” ujar Ledia.

“Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah,” ucap Ledia, menambahkan.

Fraksi Partai Demokrat juga menolak usulan pemerintah soal pengurangan jumlah pesangon PHK. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK hanya karena perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan baru 7 persen.

“Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada. Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9,” ujar mantan sekjen Partai Demokrat tersebut.

SN 09/Editor