Pekerja yang terkena efisiensi dibayar 2 kali pasal 156 UU No 13/2003

(SPNEWS) Bogor, Tekanan covid-19 menyebabkan pengurangan karyawan tak terhindarkan. Banyak perusahaan harus mengambil kebijakan tersebut demi mempertahankan kelangsungan usaha di tengah situasi sulit. Hal ini menimpa perusahaan berusia cukup tua sampai yang berstatus rintisan atau start up. Salah satunya adalah perusahaan textile asal Jepang PT Unitex yang beralamat di jalan Raya Tajur Kota Bogor, melakukan rasionalisasi terhadap 418 orang karyawannya yang terdiri dari 119 orang karyawan perempuan dan 299 orang karyawan laki-laki terhitung (20/09/20).

Ketua PSP SPN PT Unitex Muhamad Syahril menjelaskan bahwa sejak tahun 1997 PT Unitex sudah mengalami kerugian, dan di tahun 2013 mengalami keuntungan namun setelahnya mengalami kerugian kembali, di tambah saat mewabahnya virus corona atau covid-19 sehingga menambah jumlah kerugian.

Baca juga:  KESEPAKATAN PEMBAYARAN THR DI PT S DUPANTEX

“Pihak perusahaan telah melakukan hitung-hitungan dan jika di hitung secara global PT Unitex mengalami kerugian. Ternyata hanya Divisi pemintalan saja yang menguntungkan, Divisi lain rugi, sehingga Managemen PT Unitex mempertahankan Divisi Pemintalan.” Terangnya

“Management PT Unitex menawarkan pensiun dini dengan konpensasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 plus 2 bulan gaji. Pesangon akan dibayarkan pada tanggal 1 oktober 2020 bersamaan dengan gaji terakhir yaitu gaji bulan september 2020, jadi karyawan akan menerima konpensasi sebesar 2 kali pasal 156 plus 3 bulan gaji.

Sebelumnya, bagi karyawan yang menerima pensiun dini dan mengalami rasionalisasi selama 4 bulan terakhir ini sudah tidak bekerja secara efektif, dalam 1 bulan hanya bekerja selama 4 hari atau 1 minggu 1 kali dengan menerima gaji full tidak ada pemotongan gaji sama sekali.” tambahnya kepada SPNEWS.

Baca juga:  MENGENAL PSAK 24 IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

SN 08/Editor