Gambar Ilustrasi
Banyak hal yang dilakukan perusahaan untuk tidak taat aturan dengan dalih pandemik Covid – 19
(SPN News) Jakarta, dari laporan yang didapat dari pekerja sekarang ini banyak perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi covid 19 untuk mengurangi hak-hak pekerja, bahkan tidak melaksanakan aturan, salah satunya mengenai upah, dan THR 2020.
Pandemi covid – 19 sekarang ini dijadikan alasan perusahaan untuk tidak melaksanakan atau menunda pembayaran THR, padahal kewajiban membayar THR adalah kewajiban rutin yang dilakukan oleh perusahaan dan pastinya sudah dimasukan dalam neraca cash flow setiap perusahaan. Selain itu dengan alasan pandemik pula banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya tanpa upah, padahal pengusaha punya kewajiban kepada pekerjanya agar senantiasa sehat dan siap bekerja kapan pun ketika perusahaan memanggil mereka. Selain itu dalam Pasal 93 Ayat (2) hurup f UU No 13 Tahun 2003, pengusaha wajib tetap membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Sementara itu pemerintah telah berupaya memberikan stimulus kepada pengusaha agar dapat melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja termasuk untuk tidak memPHK pekerjanya. Tetapi yang terjadi adalah para pengusaha berbondong – bondong berdalih kalau mereka tidak mampu untuk membayar upah dan lainnya termasuk THR. Ini sungguh perbuatan yang tidak terpuji, karena pada kenyataannya banyak keringanan yang telah mereka terima dan ada satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas pengusaha tidak pernah jujur dan membagi bonus kepada pekerjanya ketika untung tetapi begitu ada kesulitan seluruh pekerjanya harus ikut menanggung.
Yang terbaru adalah pengusaha meminta agar pemerintah menaikan bantuan dan juga memberikan pinjaman kepada mereka untuk membayar THR. Pertanyaan besarnya adalah, apakah para pengusaha itu akan melakukan kewajiban kepada pekerjanya setelah bantuan dan pinjaman untuk mereka diberikan?.
SN 09/Editor