Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan denda pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3)

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).
Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker Herman Prakoso Hidayat mengatakan penerapan sanksi denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Namun, nantinya acuan denda K3 akan diubah seiring revisi UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.

Baca juga:  MEMBERSHIP MEATING DPD SPN PROVINSI JAWA BARAT

“UU No 1/1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan,” ujarnya, (17/7/2018).

Hingga saat ini, lanjut Herman, K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang masih minim. Menurutnya, penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Terlebih sepanjang tahun lalu terdapat 123.000 kasus kecelakaan kerja.

“Angka kecelakaan kerja tertinggi pada saat perjalanan pulang atau pergi kerja sebesar 35%, lalu pekerja konstruksi terbesar kedua mengalami kecelakaan karena ketinggian,” kata Herman.

Baca juga:  ICW MENILAI SUBTANSI RUU CIPTA KERJA DI BAGIAN ESDM BERPOTENSI MERUGIKAN LINGKUNGAN HIDUP

Shanto dikutip dari bisnis.com/Editor