(SPNEWS) Jakarta, Dalam suatu perusahaan, konflik kadang terjadi dan tidak bisa dihindari. Konflik yang sering terjadi adalah antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau antara sesama pekerja. Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi antara pekerja/serikat pekerja dan pemberi kerja/gabungan pemberi kerja, atau antara sesama serikat pekerja yang ada dalam sebuah perusahaan.

Definisi perselisihan hubungan industrial Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu aturan yang mengatur perselisihan hubungan industrial adalah UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja. serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.

Baca juga:  MENAKER AKAN BAHAS USULAN KENAIKAN UPAH 15% DI DEPENAS

Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Perselisihan hak dapat timbul karena tidak dipenuhinya hak. Selain itu, perselisihan hak juga muncul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Terakhir, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh. Perselisihan ini merupakan perselisihan antara serikat pekerja atau buruh yang satu dengan serikat pekerja atau buruh lain yang ada dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian tidak kunjung didapat maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga:  UPAYA ADVOKASI ANGGOTA PSP SPN PANAMTEX

SN 09/13/Editor