Terbukti dengan tingginya angka PHK yang terjadi di Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini

(SPN News) Sukabumi, Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menilai Kabupaten Sukabumi saat ini tengah dalam kondisi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terbukti dari banyaknya buruh yang di-PHK sejak dipenghujung Desember 2018 sampai Januari 2019.

“Sampai saat ini, ada tiga perusahaan yang menyatakan diri akan hengkang dari Sukabumi. Salah satunya adalah PT Muara Griya Lestari (MGL) yang telah mem-PHK 2.440 buruhnya,” jelas Hera.

Apabila sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi gulung tikar dan para buruhnya di-PHK, lanjut Hera, maka akan berdampak terhadap berbagai faktor. Selain warga Kabupaten Sukabumi akan kehilangan pendapatan, maka tingkat kriminalitas juga diprediksi akan meningkat. Lantaran banyak warga mengalami stres akibat kehilangan pekerjaannya.

Baca juga:  REKOMENDASI UMK KOTA BEKASI YANG TIDAK ADIL BUAT BURUH

“Akibat dari PHK, maka kerugian bukan hanya dialami oleh para buruh saja. Tetapi mulai dari keluarganya hingga para pelaku usaha dan juga pemerintah. Bahkan tukang ojek dan angkot serta pedagang pun akan mengalami kerugian. Karena kehilangan pendapatannya,” bebernya.

Kondisi ini, sambung Hera, harus menjadi sebuah perhatian yang serius dari seluruh stakehoalder. Untuk itu, ia berharap Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi mencarikan solusi yang baik terkait banyaknya para buruh yang di-PHK tersebut.

“Keadaan yang dialami PT MGL saat ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ya, intinya pemangku kebijakan harus mengambil tindakan dan mencari solusi yang baik untuk menyelamatkan Sukabumi dari darurat PHK,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara mengatakan, pihaknya akan mendorong Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Suakabumi untuk melakukan evaluasi terkait kondisi Kabupaten Sukabumi yang saat ini tengah dilanda darurat PHK buruh.

Baca juga:  MASIH BANYAK ORANG BEKERJA PADA USIA PENSIUN

“Upaya pertama kita harus mencarikan solusi dari kedua belah pihak melalui musyawarah dan mufakat. Sehingga persoalan ini, dapat dipecahkan bersama,” jelasnya.

Saat melakukan musyawarah, ujar Dewi, pimpinan daerah harus dapat memperhatikan semua pihak, baik persoalan buruh maupun pihak perusahaan. “Mayoritas para buruh yang terkena PHK ini karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu mambayar upah buruh,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai solusi dampak dari PHK, maka pemerintah bisa melakukan pelatihan kewirausahaan bagi para buruh yang menjadi korban PHK tersebut. “Hal ini, harus dilakukan untuk meminimalisir pengangguran,” pungkasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor