Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp Rp 289,85 miliar terindikasi salah sasaran. Hal itu merupakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan hasil pemeriksaan prioritas nasional terkait pembangunan SDM itu perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp 289,85 miliar pada Kementerian Kooordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran,” kata Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan V, Selasa (24/5/2022).

Isma menjelaskan bahwa Kartu Prakerja diterima oleh pekerja atau buruh yang tidak berhak, yakni memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta.

Baca juga:  SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

“Karena diterima oleh pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta,” tuturnya.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal ini Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi syarat penerima Kartu Prakerja.

“Antara lain agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja,” imbuhnya.

SN 17/Editor