(SPNEWS) Jakarta, Karena dalih pekerjaan belum selesai atau mengejar target sering kali pekerja diperintahkan untuk melakukan kerja lembur. Sesuai dengan Pasal 78 UU No 13/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pekerja sering kali memaksakan dirinya untuk bekerja lembur, padahal kerja lembur itu apabila sering dilakukan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Adapun gangguan kesehatan yang muncul akibat sering melakukan kerja lembur adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Otak Terganggu, bahaya sering lembur dan terus menerus dapat menurunkan kemampuan intelektual pekerja atau disebut demansia,
2. Mengakibatkan Stres, beban kerja yang menumpuk dan harus diselesaikan tepat waktu, namun tak kunjung selesai. Belum lagi terpikir urusan rumah, bertemu rekan kerja yang kurang cocok, membuat tingkat stress pada diri pekerja meningkat,
3. Terjadi Gangguan Pada Mata (Penglihatan), kerja lembur yang mengharuskan pekerja fokus menggunakan indera penglihatannya dalam jangka waktu lama mengakibatkan gangguan penglihatan atau penyakit mata seperti mata rabun, mata kering dan mata yang lelah,
4. Kualitas Tidur yang Buruk dan Tak Teratur, kerja lembur otomatis akan mengurangi jam tidur pekerja. Akibat tidur yang tak berkualitas, memicu berbagai penyakit hinggap di tubuh, antara lain : memori menurun, berat badan meningkat, hingga kanker. Tidur sangat penting untuk membuat tubuh rileks kembali dan mengumpulkan energi baru agar bisa beraktivitas dengan baik esok harinya. Namun karena kerja lembur, kedua hal itu tidak bisa dicapai. Dampaknya esok hari badan terasa lemas, dan produktivitas kerja menurun.
5. Gangguan Jantung, orang yang bekerja lebih dari waktu normal, beresiko terkena gangguan kardiovaskuler. Gangguan ini meliputi penyakit jantung, tekanan darah yang tinggi.
6. Pemicu Depresi, dalam sebuah penelitian dikatakan bahwa orang yang bekerja lebih dari waktu yang normal akan lebih rentan terhadap tekanan (depresi).
7. Tidak Teraturnya Pola Makan, makan malam yang biasanya dilakukan sekitar pukul 7 malam, berganti menjadi tengah malam, setelah itu langsung tidur. Bahaya makan malam sebelum tidur membuat metabolisme tubuh tidak teratur. Hal ini berakibat pada penyerapan nutrisi yang kurang maksimal, sehingga daya tahan tubuh pun berkurang.
8. Sering Masuk Angin, inilah yang paling sering dialami pekerja lembur. Gejala masuk angin seperti mual, demam, badan menggigil. Angin malam yang menerpa wajah bagi pengendara kendaraan bermotor dapat menyebabkan kelumpuhan pada wajah.
9. Dapat Mengakibatkan Kematian, dampak paling buruk bagi pekerja lembur adalah kematian mendadak. Sudah ada beberapa kasus kematian mendadak akibat terlalu sering lembur. Waktu kerja yang panjang menyebabkan kelelahan luar biasa dan makan tak tepat berefek pada kurangnya asupan nutrisi tubuh. Muncullah berbagai penyakit bahkan kematian tiba-tiba.
Oleh karena itu penting sekali bagi pekerja untuk dapat memilah, apakah harus lembur atau tidak karena UU pun memperbolehkan pekerja untuk menolak perintah lembur !.
Shanto dari berbagai sumber/Coed