Ilustrasi

Akuisisi atau yang disebut sebagai pengambilalihan perusahaan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut

(SPNEWS) Jakarta, Akuisisi atau yang disebut sebagai pengambilalihan perusahaan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Adapun akibat dari akuisisi adalah beralihnya pengendalian terhadap perseroan.

Karena akibat hukum dari akuisisi adalah peralihan pengendalian perusahaan, maka status karyawan di perusahaan yang diambil alih tersebut bergantung kepada kesediaan karyawan untuk melanjutkan hubungan kerja atau kesediaan pengusaha untuk menerima karyawan tersebut.

Baca juga:  PEDULI BENCANA ALAM GEMPA DONGGALA TSUNAMI PALU

Apabila kedua belah pihak sama-sama bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka status karyawan di perusahaan yang diambilalih tersebut tidak berubah. Sebagai penegasan, karyawan perusahaan yang diambil alih tidak berubah menjadi karyawan perusahaan yang mengambil alih, karena hubungan kerja yang terjadi adalah antara karyawan terkait dengan perusahaan yang diambil alih, dan setelah diakuisisi/diambil alih pun perusahaan tersebut tetap masih ada, hanya pengendaliannya saja yang berubah.

Namun, apabila salah satu pihak tidak bersedia, maka hal ini dapat dijadikan alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 A ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(a) perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

Baca juga:  PENJAGA TOILET

Atas PHK tersebut, karyawan berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Uang pesangon diberikan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uang penghargaan masa kerja.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

SN 19/Editor