Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI. Salah satu yang diatur adalah jaminan kesehatan dan keamanan kerja dari para PRT.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut dia jaminan itu yang bakal didapatkan oleh pekerja rumah tangga. Bahkan, statusnya menjadi wajib diberikan setelah aturan ini disahkan.

“Disepakati bersama, pemerintah melalui UU itu (UUPPRT) menghimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi baik kesehatan nya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan nya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,” kata dia saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, (15/5/23).

Baca juga:  KECELAKAAN KEMBALI TERJADI DI PT GNI, MASYARAKAT SIPIL TAGIH JANJI

Diketahui, dua aspek ini berarti PRT nantinya punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Untuk Jamsostek, akan ada 2 aspek yang bakal disertakan, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Indah menerangkan, skema pembayaran iuran dari keduanya bakal mengacu pada kesepakatan antar pemberi kerja dan pekerjanya. Bisa saja, nanti pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja, tapi juga bisa saja pembayaran iuran ditanggung kedua pihak.

“Mungkin ada juga yang ‘kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya,’ (diperbolehkan) selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT). Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya,” sambung Indah.

Baca juga:  KALEIDOSKOP SPN AGUSTUS 2017

Indah menerangkan aturan ini akan berlaku setelah disahkannya RUU PPRT. Nantinya, pelaksanaan juga bakal diawasi oleh pihak dinas ketenagakerjaan setempat.

“Yang jelas pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jamkes nya maupun jamsostek. Nanti pelaksanaan nya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkasnya.

SN 17/Editor